Sekolah di Natuna Boleh Wisuda, Asal Tak Bebani Wali Murid
Pemerintah Kabupaten Natuna memperbolehkan sekolah menggelar wisuda pelajar, dengan catatan tidak ada pungutan liar dan membebani wali murid secara finansial.

Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memberikan izin kepada sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan acara wisuda atau perpisahan bagi para pelajar. Namun, izin ini diberikan dengan syarat penting: kegiatan tersebut tidak boleh membebani wali murid secara finansial. Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Nasria, dalam konfirmasi pada Rabu, 30 April 2025.
Meskipun diizinkan, Nasria menekankan bahwa wisuda bukanlah kegiatan wajib. Ia menyarankan agar satuan pendidikan sebisa mungkin menghindari penyelenggaraan acara wisuda atau perpisahan. Namun, jika sekolah tetap ingin melaksanakannya, maka harus dilakukan tanpa memberatkan orang tua atau wali murid. Hal ini penting untuk menjaga agar pendidikan tetap terjangkau dan inklusif bagi semua siswa.
Untuk mencegah timbulnya permasalahan, Dinas Pendidikan Natuna telah mengeluarkan langkah-langkah antisipatif. Setiap kebijakan terkait kegiatan perpisahan, termasuk soal iuran dan teknis lainnya, harus dibahas bersama dengan wali murid. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kesalahan dan mengambil keputusan yang bijak dan diterima semua pihak. Semua proses harus diawali dengan pertemuan antara komite sekolah dan wali murid, guna memastikan transparansi dan kesepakatan bersama.
Kebijakan Transparan dan Bebas Pungli
Dinas Pendidikan Natuna telah menerbitkan surat edaran penting terkait pencegahan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan wisuda atau perpisahan di satuan pendidikan. Surat edaran ini ditujukan kepada kepala sanggar kegiatan belajar, kepala sekolah dasar, dan kepala sekolah menengah pertama (SMP) di seluruh Kabupaten Natuna. Surat edaran tersebut berisi beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan.
Poin-poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain: larangan pungli dalam kegiatan wisuda; penegasan bahwa wisuda bukan kegiatan wajib; larangan membebani wali murid dengan biaya wisuda; anjuran untuk memanfaatkan sarana dan prasarana milik sekolah atau pemerintah guna menekan biaya; dan tidak adanya konsekuensi bagi murid yang tidak berpartisipasi dalam acara wisuda. Dengan demikian, diharapkan kegiatan wisuda dapat terlaksana dengan tertib, transparan, dan tanpa menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.
Nasria menambahkan bahwa surat edaran ini telah dikeluarkan pada bulan Maret 2025. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Natuna untuk mengawasi dan mencegah praktik pungli di lingkungan pendidikan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kegiatan wisuda dapat menjadi momen perpisahan yang berkesan bagi para siswa tanpa menimbulkan beban finansial bagi keluarga mereka.
Langkah Antisipatif Cegah Pungli
Untuk memastikan terlaksananya kebijakan ini dengan baik, diperlukan kerjasama dan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak. Komite sekolah dan wali murid memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi. Transparansi dalam pengelolaan dana dan informasi terkait kegiatan wisuda juga sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Selain itu, pengawasan dari Dinas Pendidikan Natuna juga diperlukan untuk memastikan bahwa semua sekolah mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan praktik pungli dapat dicegah dan kegiatan wisuda dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Natuna.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan wisuda di sekolah-sekolah di Natuna dapat berjalan dengan baik dan tidak membebani wali murid. Komitmen dari semua pihak, baik sekolah, komite sekolah, wali murid, dan pemerintah daerah, sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut. Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Natuna.
Pemerintah Kabupaten Natuna berkomitmen untuk memastikan bahwa pendidikan di Natuna tetap berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kerjasama yang baik dari semua pihak, diharapkan pendidikan di Natuna dapat terus berkembang dan maju.
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Natuna dalam menyelenggarakan kegiatan wisuda atau perpisahan. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi dunia pendidikan di Natuna.