Kaltim Terbitkan Pergub untuk Cegah Pungli Berkedok Wisuda
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengeluarkan Pergub untuk mencegah pungutan liar (pungli) di sekolah, khususnya yang berkedok acara wisuda dan biaya tambahan lainnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang gencar mengatasi praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengumumkan upaya pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) baru untuk mencegah pungli yang kerap terjadi, khususnya yang menyamar sebagai biaya wisuda di SMA/SMK sederajat. Langkah ini diambil merespon keluhan masyarakat terkait biaya wisuda yang memberatkan orang tua siswa.
Menurut Wagub Seno Aji, Pergub ini akan mengatur agar pelaksanaan wisuda tidak lagi mewah dan menimbulkan beban finansial bagi orang tua siswa. "Cukup kelulusan biasa saja, tidak perlu mewah, perjalanan siswa masih panjang," ujarnya. Pergub ini juga akan menjadi peringatan keras bagi kepala sekolah dan guru yang terlibat dalam praktik pungli, dengan ancaman pemecatan sebagai konsekuensi.
Selain masalah wisuda, Pergub ini juga akan melarang sekolah membebankan biaya tambahan kepada siswa, seperti untuk pembelian gorden, lemari kelas, kipas angin, wastafel, dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Pemerintah Provinsi Kaltim beralasan bahwa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sudah mencakup semua kebutuhan tersebut. Namun, perlu digarisbawahi bahwa kewenangan Pergub ini hanya berlaku untuk sekolah SMA, SMK, dan SLB di Kalimantan Timur, sementara untuk SD dan SMP kewenangannya berada di pemerintah kabupaten/kota.
Pergub Kaltim: Langkah Tegas Cegah Pungli di Sekolah
Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan komitmennya untuk memberantas pungli di sekolah. Wagub Seno Aji menyatakan bahwa beberapa kasus pungli terkait biaya sekolah telah dilaporkan. Meskipun peringatan telah diberikan, pemerintah provinsi merasa perlu aturan yang lebih kuat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Pergub ini diharapkan menjadi solusi yang efektif.
Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 14 Tahun 2023 telah secara tegas melarang pungutan biaya wisuda yang membebani peserta didik dan orang tua. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 juga melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid. Pergub Kaltim ini akan memperkuat aturan yang sudah ada dan memberikan peringatan tegas kepada seluruh komite sekolah.
Dengan adanya Pergub ini, diharapkan praktik pungli di sekolah-sekolah di Kalimantan Timur dapat ditekan. Pemerintah Provinsi Kaltim berharap agar Pergub ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi siswa dan orang tua dari praktik pungli yang merugikan.
Biaya Sekolah dan Aturan yang Berlaku
Pergub Kaltim ini tidak hanya fokus pada pungli terkait wisuda, tetapi juga mencakup berbagai biaya tambahan yang sering dibebankan kepada siswa. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam menciptakan pendidikan yang lebih adil dan terjangkau bagi semua kalangan.
Pemerintah Provinsi Kaltim menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOSDA. Dengan dana BOSDA yang sudah mencukupi, tidak ada alasan bagi sekolah untuk membebankan biaya tambahan kepada siswa. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban orang tua siswa dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif.
Aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud dan Permendikbud menjadi dasar hukum bagi Pergub Kaltim. Pergub ini merupakan upaya untuk memperkuat dan memastikan implementasi aturan tersebut di tingkat provinsi.
Kehadiran Pergub ini juga sekaligus menjadi penegasan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim dalam melindungi hak-hak siswa dan orang tua dari praktik pungli yang merajarela.
Kesimpulan
Dengan diterbitkannya Pergub ini, diharapkan praktik pungli berkedok wisuda dan biaya tambahan di sekolah-sekolah di Kalimantan Timur dapat diatasi. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik.