Dindik Jatim Tegas Larang Wisuda SMA/SMK Negeri: Kepala Sekolah yang Melanggar Akan Dicopot!
Dinas Pendidikan Jawa Timur melarang wisuda di SMA/SMK negeri dan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan kepala sekolah bagi yang melanggar, mendorong perayaan kelulusan yang lebih kreatif dan sederhana.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) mengeluarkan larangan tegas terhadap pelaksanaan wisuda di seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri se-Jawa Timur. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025. Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menyampaikan langsung larangan ini dan menekankan konsekuensi bagi sekolah yang melanggar.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, saat ditemui di Dusun Sumbul, Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (13/5).
Menurut Aries, wisuda bukanlah tradisi di tingkat sekolah menengah, sehingga penyelenggaraannya dinilai tidak perlu. Beliau juga menekankan pentingnya perayaan kelulusan yang lebih kreatif, sederhana, dan tidak memberatkan orang tua siswa.
Konsekuensi Pelanggaran: Pencopotan Jabatan
Dindik Jatim tidak main-main dalam menegakkan larangan ini. Aries Agung Paewai menegaskan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah yang melanggar aturan adalah pencopotan jabatan. "Kalau ada yang melanggar, kepala sekolahnya saya ganti," tegasnya.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh SMA/SMK negeri di Jawa Timur mematuhi aturan tersebut. Dindik Jatim berharap sekolah dapat menemukan cara lain untuk merayakan kelulusan siswa tanpa harus menggelar wisuda yang dianggap kurang relevan dan berbiaya tinggi.
Sebagai alternatif, Aries mencontohkan beberapa sekolah di Malang yang telah menerapkan perayaan kelulusan dengan sistem drive thru, di mana ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) diserahkan langsung kepada siswa tanpa upacara formal.
Kebijakan Berlaku untuk Sekolah Negeri
Penting untuk dicatat bahwa larangan wisuda ini hanya berlaku untuk SMA/SMK negeri. Sekolah swasta dengan jenjang pendidikan yang sama memiliki kewenangan sendiri dalam menentukan kebijakan terkait kegiatan wisuda.
"Namun, kalau sekolah swasta melaksanakan (wisuda) itu kewenangan mereka (pengelola), karena swasta," jelas Aries Agung Paewai.
Meskipun demikian, Dindik Jatim tetap mendorong sekolah swasta untuk mempertimbangkan alternatif perayaan kelulusan yang lebih sederhana dan hemat biaya.
Tur Studi Tetap Diperbolehkan
Di sisi lain, Dindik Jatim tidak melarang kegiatan tur studi. Namun, Aries menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
"Saya tidak melarang tur studi selama itu memenuhi standar operasional prosedur (SOP)," katanya. Tur studi tetap diizinkan karena dinilai sebagai kegiatan belajar di luar kelas yang bermanfaat bagi siswa.
Pemilihan lokasi tur studi juga harus memperhatikan dampak positif bagi peningkatan pengetahuan siswa. Sebagai contoh, tur studi dapat diarahkan ke perguruan tinggi bagi siswa yang berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perayaan kelulusan siswa SMA/SMK negeri di Jawa Timur dapat lebih bermakna, sederhana, dan tidak memberatkan para orang tua.