Pemkot Jambi Batasi Perpisahan Sekolah: Fokus pada Pendidikan, Bukan Pesta Mewah
Pemkot Jambi membatasi kegiatan perpisahan sekolah mewah, mengimbau fokus pada pendidikan karakter siswa, dan melarang pungli dalam kegiatan tersebut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi kegiatan perpisahan sekolah. Kebijakan ini diumumkan pada Rabu, 7 Mei, dan bertujuan untuk mengembalikan fokus pendidikan pada pembentukan karakter siswa, bukan pada pesta perpisahan yang mewah dan berbiaya tinggi. Langkah ini diambil setelah adanya pertimbangan berbagai faktor, termasuk beban biaya yang kerap muncul dan perbedaan pandangan di kalangan orang tua terkait kegiatan perpisahan sekolah.
Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2025 secara tegas melarang satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan di Kota Jambi menyelenggarakan kegiatan perpisahan, wisuda, atau purnawiyata di luar lingkungan sekolah. Larangan ini berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Sekolah dilarang mengarahkan, menganjurkan, atau terlibat langsung dalam kegiatan wisuda yang dilakukan di luar sekolah. Hal ini untuk mencegah beban biaya tambahan yang tidak relevan dengan prinsip pendidikan dasar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa perpisahan atau wisuda sekolah bukanlah keharusan dan tidak wajib dirayakan secara mewah. "Langkah ini diambil untuk menjaga agar dunia pendidikan kita tetap fokus pada esensinya," ujar Abu Bakar. Pemkot Jambi menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara sekolah, komite, dan orang tua dalam merencanakan kegiatan perpisahan yang sederhana dan mendidik.
Perpisahan Sederhana, Tetap Bermakna
Meskipun membatasi perayaan mewah, Pemkot Jambi tidak sepenuhnya melarang kegiatan perpisahan. Kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan, asalkan digagas oleh komite sekolah dan orang tua atau wali siswa, bersifat sederhana, dan mengedepankan pembentukan karakter positif anak. Kegiatan tersebut harus didahului rapat resmi dengan notulensi, daftar hadir, dan dokumentasi sebagai bukti. Izin keramaian dan koordinasi dengan pihak keamanan juga menjadi syarat wajib.
Pemerintah Kota Jambi juga memberikan perhatian khusus pada potensi pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi dengan berkedok kegiatan perpisahan. Segala bentuk pungli dilarang keras dan akan ditindak tegas. Kebijakan ini menjadi perhatian menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, mengingat kegiatan perpisahan sering memicu pro dan kontra di masyarakat karena biayanya yang tinggi.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan harus dilakukan secara sederhana dan tidak membebani orang tua. Ia menambahkan bahwa kegiatan perpisahan sebaiknya difokuskan pada penampilan seni, kreativitas, dan ekspresi positif dari para siswa, bukan sekadar hura-hura.
Konsekuensi Pelanggaran
Sekolah yang tidak mematuhi instruksi ini akan mendapatkan perhatian serius dari Pemkot Jambi dan akan dievaluasi terkait kepatuhan terhadap arahan pimpinan daerah. Pemkot Jambi berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan berfokus pada pengembangan potensi siswa secara holistik, tanpa beban biaya yang memberatkan orang tua.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kegiatan perpisahan sekolah di Kota Jambi dapat lebih bermakna dan berfokus pada esensi pendidikan, yaitu pembentukan karakter dan pengembangan potensi siswa. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkot Jambi untuk menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh warga Kota Jambi.
Pemkot Jambi juga mengimbau agar sekolah dan orang tua dapat berkolaborasi untuk menciptakan perpisahan yang sederhana namun tetap berkesan bagi siswa. Komunikasi yang baik antara ketiga pihak tersebut sangat penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan perpisahan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik dan permasalahan yang seringkali muncul terkait biaya perpisahan sekolah. Pemkot Jambi berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif dan sesuai dengan tujuannya.