Mendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025: Antisipasi Jual Beli Bangku Sekolah
Kemendikbudristek wajibkan sekolah laporkan kuota murid di Dapodik untuk mencegah praktik jual beli bangku dan penerimaan murid di atas daya tampung.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberlakukan kebijakan baru untuk mencegah praktik jual beli bangku sekolah. Kebijakan ini diwujudkan dalam Peraturan Menteri Dikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang berlaku sejak 28 Februari 2025. Peraturan ini mewajibkan seluruh sekolah negeri untuk melaporkan daya tampung murid mereka dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan praktik jual beli bangku sekolah yang terjadi pada periode PPDB 2017-2024. Mendikdasmen mengungkapkan, beberapa sekolah negeri menerima murid melebihi daya tampung, mengakibatkan sarana dan prasarana sekolah tidak memadai. "Ada yang memang karena tidak menyebutkan sejak awal berapa daya tampungnya itu memang sengaja mengosongkan, untuk memungkinkan adanya titipan-titipan. Nah titipan itu ternyata ada angkanya yang bervariasi menurut angka kemahalan masing-masing daerah dan sekolah. Ini yang kami antisipasi dari awal," jelas Mendikdasmen Mu'ti.
Dengan adanya Permendikdasmen ini, data daya tampung setiap sekolah akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk papan pengumuman resmi satuan pendidikan, media pengumuman resmi dinas pendidikan atau kementerian, dan media massa. Transparansi data ini diharapkan dapat mencegah praktik curang dan memastikan penerimaan murid baru berjalan adil dan sesuai kapasitas sekolah.
Transparansi Data Daya Tampung Sekolah
Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 menekankan pentingnya transparansi data daya tampung sekolah. Data tersebut harus diumumkan paling lambat satu bulan sebelum pendaftaran SPMB dibuka. Hal ini memastikan calon peserta didik dan orang tua memiliki akses informasi yang jelas dan akurat terkait daya tampung setiap sekolah. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi calon siswa yang tertipu dengan praktik jual beli bangku.
Sistem Dapodik akan berperan penting dalam pengawasan. Data daya tampung yang sudah dilaporkan dan dikunci dalam sistem Dapodik akan menjadi acuan utama. Penerimaan murid di atas daya tampung yang tercatat di Dapodik akan dianggap sebagai pelanggaran. Sekolah yang melanggar ketentuan ini akan mendapatkan sanksi tegas dari Kemendikbudristek.
"Jadi kalau kemarin ada beberapa kasus yang di Sulawesi Selatan misalnya, sekian murid tidak tertampung Dapodik, itu karena sekolah itu melanggar ketentuan daya tampung sebagaimana yang ada di dalam Dapodik," tegas Mendikdasmen Mu'ti.
Sanksi Bagi Sekolah yang Melanggar
Bagi sekolah yang terbukti melanggar aturan terkait pelaporan daya tampung dan penerimaan murid di atas kapasitas, Kemendikbudristek akan memberikan sanksi berupa pencabutan berbagai bentuk bantuan pemerintah. Sekolah yang melanggar tidak akan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan fasilitas pemerintah lainnya.
"Tindakan kami ya itu, kami tidak akan memberikan Dapodik. Yang itu sebenarnya hukuman. Tidak mendapatkan, tidak terdaftar, dalam Dapodik dan tidak mendapatkan BOS itu hukuman. Kan sekolah itu kalau gak dapat BOS, sesuatu. Karena BOS itu diberikan sesuai dengan jumlah siswa," jelas Mendikdasmen Mu'ti.
Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan seluruh sekolah mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktik jual beli bangku sekolah dapat ditekan dan kesempatan pendidikan yang adil dapat terwujud bagi seluruh calon peserta didik.
Harapan Mendukung Keadilan Pendidikan
Dengan diterapkannya Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, Mendikdasmen berharap dapat menciptakan sistem penerimaan murid baru yang lebih transparan, akuntabel, dan adil. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi praktik jual beli bangku sekolah atau penerimaan siswa titipan yang merugikan calon peserta didik. Semua calon peserta didik berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas, tanpa harus terbebani oleh praktik-praktik yang tidak etis.
Ke depan, Kemendikbudristek akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi Permendikdasmen ini. Kerjasama antara Kemendikbudristek, dinas pendidikan daerah, dan sekolah sangat penting untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan berkeadilan.