Papua Barat Daya Luncurkan Program Sekolah Gratis: Wujudkan Cita-Cita Cerdaskan Bangsa
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kota Sorong luncurkan program sekolah gratis untuk satuan pendidikan negeri dan swasta, sebagai komitmen mewujudkan pendidikan berkualitas bagi generasi muda.

Sorong, 2 Mei 2025 - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) dan Pemerintah Kota Sorong resmi meluncurkan program sekolah gratis. Kebijakan ini menargetkan seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, sebagai upaya nyata menjawab tantangan akses pendidikan di wilayah tersebut. Peluncuran program ini diumumkan langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, pada perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya.
Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa program sekolah gratis ini bukanlah sekadar janji politik, melainkan komitmen konkrit Pemprov PBD terhadap masa depan generasi muda Papua Barat Daya. "Sekolah gratis ini bukan soal janji, tetapi untuk masa depan anak-anak negeri ini. Kita punya kewajiban untuk mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa," tegas Gubernur Kambu dalam sambutannya.
Kebijakan ini mencakup penghapusan biaya pendaftaran dan biaya masuk sekolah di seluruh satuan pendidikan, kecuali beberapa sekolah swasta elit. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan memastikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh anak di Papua Barat Daya. Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan agar program ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan pungutan liar.
Sekolah Gratis: Komitmen Nyata untuk Pendidikan di Papua Barat Daya
Program sekolah gratis di Papua Barat Daya meliputi pembebasan biaya pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2025/2026, SPP, uang pembangunan, uang buku, dan baju seragam. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, pada acara peluncuran program tersebut. Wali Kota juga menjelaskan bahwa program ini menjangkau seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta, dengan pengecualian terhadap 23 sekolah swasta elit yang dinilai mampu secara finansial.
Septinus Lobat menambahkan, "Itu tidak masuk karena orang tuanya mampu. Itu kita tidak intervensi." Sumber pendanaan program sekolah gratis ini berasal dari tiga sumber: APBD, DAU, dan Dana Otsus. Wali Kota meminta doa restu agar program ini berjalan lancar, mengingat adanya pergeseran anggaran untuk merealisasikan janji kampanye tersebut.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga berencana untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai payung hukum yang mendukung pelaksanaan program sekolah gratis ini. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan memastikan keberlanjutan program tersebut di masa mendatang. Gubernur Kambu menekankan pentingnya kolaborasi dan konsolidasi data yang akurat dari semua pihak terkait untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif.
Implementasi Program dan Anggaran
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Arby William Mamangsa, memberikan rincian lebih lanjut mengenai cakupan program ini. Sekitar 26.000 siswa di sekolah negeri akan dibebaskan dari seluruh biaya, termasuk uang komite dan pungutan lainnya. Diperkirakan akan ada tambahan 16.000 siswa baru pada tahun ajaran mendatang. Sekolah swasta yang dikategorikan kurang mampu juga akan menerima bantuan.
Gubernur Elisa Kambu juga mengingatkan pentingnya pemahaman perbedaan antara "sekolah gratis" dan "pendidikan gratis." Pemerintah akan memberikan intervensi dan dukungan penuh kepada Wali Kota Sorong dalam mewujudkan program ini. Beliau juga menekankan pentingnya peran kepala sekolah dan komite sekolah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana program ini.
Program sekolah gratis ini merupakan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Papua Barat Daya. Dengan dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan kota, serta kolaborasi semua pihak terkait, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif yang besar bagi generasi muda di wilayah tersebut. Pemerintah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami pungutan liar di sekolah.
"Kalau ada pungutan di sekolah, lapor langsung ke wali kota. Karena kewenangan ada di wali kota, bukan di gubernur," kata Elisa Kambu.