Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Hak Prerogatif Presiden: Pemberian Abolisi Amnesti Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diklaim Lewat Pertimbangan Matang

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan Abolisi Amnesti Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disebut telah melalui pertimbangan matang. Apa alasannya?

Minggu, 03 Agu 2025 15:41:00
konten ai
Copied!
Hak Prerogatif Presiden: Pemberian Abolisi Amnesti Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diklaim Lewat Pertimbangan Matang
Ahmad Muzani dari Partai Gerindra sampaikan terima kasih atas Dukungan PDIP Prabowo terhadap pemerintahan. Meski tak masuk kabinet, PDIP siap kawal kebijakan pro rakyat. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil keputusan signifikan terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini, yang merupakan bagian dari hak prerogatif presiden, diklaim telah melalui serangkaian pertimbangan yang matang.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menyampaikan bahwa langkah Presiden Prabowo tersebut merupakan hasil dari evaluasi mendalam. Muzani, yang ditemui di Gedung MPR RI, Jakarta, pada Minggu (4/8), menegaskan bahwa Presiden telah mempertimbangkan segala aspek sebelum mengeluarkan kebijakan ini. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pemberian abolisi dan amnesti ini disambut baik oleh Ahmad Muzani sebagai upaya untuk memperkuat kerukunan dan persatuan bangsa. Ia melihatnya sebagai bagian dari ikhtiar kolektif untuk meneguhkan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan di tengah masyarakat Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi stabilitas dan harmoni nasional.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Presiden

Pemberian abolisi dan amnesti merupakan wewenang eksklusif yang dimiliki oleh seorang Presiden, sebagaimana diatur secara jelas dalam konstitusi negara, yakni Undang-Undang Dasar 1945. Hak prerogatif ini memungkinkan Presiden untuk memberikan pengampunan atau penghapusan tuntutan hukum dalam kasus-kasus tertentu, setelah melalui proses pertimbangan yang cermat dan mendalam.

Ahmad Muzani menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak mengambil keputusan ini secara tergesa-gesa. Setiap aspek, mulai dari latar belakang kasus hingga potensi dampaknya terhadap persatuan nasional, telah menjadi bahan pertimbangan utama. Keputusan ini diambil dengan tujuan yang lebih besar, yaitu untuk menjaga kohesi sosial dan stabilitas politik di Indonesia.

Langkah ini juga diinterpretasikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi seluruh elemen bangsa. Dengan adanya pemberian Abolisi Amnesti Prabowo, diharapkan tidak ada lagi sekat-sekat yang memecah belah, melainkan terciptanya suasana yang mendukung rekonsiliasi dan pembangunan bersama. Ini adalah upaya nyata dari kepemimpinan nasional.

Latar Belakang Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan persetujuan atas permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto pada Kamis (31/7). Persetujuan DPR ini menjadi salah satu prasyarat penting sebelum Presiden dapat mengeluarkan keputusan final terkait hak prerogatifnya.

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, terjerat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi pada periode 2015–2016. Ia divonis dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, serta perintangan penyidikan. Hasto divonis tiga tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Setelah keputusan abolisi dan amnesti dikeluarkan, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8) malam. Pada waktu yang hampir bersamaan, Hasto Kristiyanto juga resmi dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembebasan ini menandai berakhirnya masa penahanan mereka setelah adanya keputusan Abolisi Amnesti Prabowo.

  • Tom Lembong: Divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula 2015–2016.
  • Hasto Kristiyanto: Divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
  • Keduanya dibebaskan pada Jumat (1/8) malam setelah DPR menyetujui permohonan abolisi dan amnesti.
Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • abolisi amnesti prabowo
  • ahmad muzani
  • dpr ri
  • hak prerogatif presiden
  • hasto kristiyanto
  • hukum indonesia
  • kasus korupsi
  • konten ai
  • #planetantara
  • politik nasional
  • presiden prabowo
  • tom lembong
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.