Hak Prerogatif Presiden: Pemberian Abolisi Amnesti Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diklaim Lewat Pertimbangan Matang
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan Abolisi Amnesti Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disebut telah melalui pertimbangan matang. Apa alasannya?

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil keputusan signifikan terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini, yang merupakan bagian dari hak prerogatif presiden, diklaim telah melalui serangkaian pertimbangan yang matang.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menyampaikan bahwa langkah Presiden Prabowo tersebut merupakan hasil dari evaluasi mendalam. Muzani, yang ditemui di Gedung MPR RI, Jakarta, pada Minggu (4/8), menegaskan bahwa Presiden telah mempertimbangkan segala aspek sebelum mengeluarkan kebijakan ini. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemberian abolisi dan amnesti ini disambut baik oleh Ahmad Muzani sebagai upaya untuk memperkuat kerukunan dan persatuan bangsa. Ia melihatnya sebagai bagian dari ikhtiar kolektif untuk meneguhkan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan di tengah masyarakat Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi stabilitas dan harmoni nasional.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Presiden
Pemberian abolisi dan amnesti merupakan wewenang eksklusif yang dimiliki oleh seorang Presiden, sebagaimana diatur secara jelas dalam konstitusi negara, yakni Undang-Undang Dasar 1945. Hak prerogatif ini memungkinkan Presiden untuk memberikan pengampunan atau penghapusan tuntutan hukum dalam kasus-kasus tertentu, setelah melalui proses pertimbangan yang cermat dan mendalam.
Ahmad Muzani menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak mengambil keputusan ini secara tergesa-gesa. Setiap aspek, mulai dari latar belakang kasus hingga potensi dampaknya terhadap persatuan nasional, telah menjadi bahan pertimbangan utama. Keputusan ini diambil dengan tujuan yang lebih besar, yaitu untuk menjaga kohesi sosial dan stabilitas politik di Indonesia.
Langkah ini juga diinterpretasikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi seluruh elemen bangsa. Dengan adanya pemberian Abolisi Amnesti Prabowo, diharapkan tidak ada lagi sekat-sekat yang memecah belah, melainkan terciptanya suasana yang mendukung rekonsiliasi dan pembangunan bersama. Ini adalah upaya nyata dari kepemimpinan nasional.
Latar Belakang Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan persetujuan atas permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto pada Kamis (31/7). Persetujuan DPR ini menjadi salah satu prasyarat penting sebelum Presiden dapat mengeluarkan keputusan final terkait hak prerogatifnya.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, terjerat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi pada periode 2015–2016. Ia divonis dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, serta perintangan penyidikan. Hasto divonis tiga tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Setelah keputusan abolisi dan amnesti dikeluarkan, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8) malam. Pada waktu yang hampir bersamaan, Hasto Kristiyanto juga resmi dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembebasan ini menandai berakhirnya masa penahanan mereka setelah adanya keputusan Abolisi Amnesti Prabowo.
- Tom Lembong: Divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula 2015–2016.
- Hasto Kristiyanto: Divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
- Keduanya dibebaskan pada Jumat (1/8) malam setelah DPR menyetujui permohonan abolisi dan amnesti.