Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Hakim Agung Yanto Dikukuhkan sebagai Guru Besar Unissula: Dorong Restitusi Kasus Penggelapan

Hakim Agung MA Prof. KPH. Yanto dikukuhkan sebagai guru besar Unissula Semarang, menekankan pentingnya restitusi dalam kasus penggelapan jabatan dan reformasi hukum terkait.

Jumat, 07 Feb 2025 18:49:00
sumber antara
Copied!
Hakim Agung Yanto Dikukuhkan sebagai Guru Besar Unissula: Dorong Restitusi Kasus Penggelapan
Hakim Agung MA Prof. KPH. Yanto dikukuhkan sebagai guru besar Unissula Semarang, menekankan pentingnya restitusi dalam kasus penggelapan jabatan dan reformasi hukum terkait. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Semarang, 7 Februari 2024 - Dalam sebuah acara pengukuhan yang bersejarah, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prof. KPH. Yanto, resmi menyandang gelar guru besar kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Acara yang dipimpin langsung oleh Rektor Unissula, Prof. Gunarto, di Auditorium Unissula, Jumat lalu, menandai tonggak penting dalam karier beliau yang gemilang.

Penggelapan Jabatan: Isu Mendesak yang Memerlukan Reformasi

Pidato pengukuhan Prof. Yanto, berjudul 'Penggelapan Jabatan Dalam Hukum Indonesia: Tanggungjawab Hukum, Implikasi Moral dan Reformasi', menyoroti isu krusial tentang penggelapan, khususnya dalam konteks jabatan. Beliau menjelaskan definisi penggelapan sebagai tindakan menyembunyikan barang atau harta orang lain secara tidak jujur. Lebih lanjut, Prof. Yanto menekankan bahwa penggelapan dalam lingkungan kerja merupakan masalah mendesak yang menggerogoti kepercayaan dan integritas organisasi.

Secara normatif, penggelapan diatur dalam Pasal 372 hingga 376 KUHP, dengan penggelapan dalam jabatan diatur khusus dalam Pasal 374 KUHP, yang ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara. Namun, Prof. Yanto berpendapat bahwa regulasi tersebut masih kurang memadai. Beliau mengusulkan adanya mekanisme restitusi, di mana pelaku wajib mengembalikan kerugian kepada korban. Hal ini, menurutnya, akan mendorong akuntabilitas, membangun kepercayaan publik, dan mencegah penggelapan di masa mendatang.

Restitusi: Kunci untuk Membangun Kepercayaan dan Akuntabilitas

Prof. Yanto secara tegas merekomendasikan agar pengaturan hukum di Indonesia terkait penggelapan dalam jabatan mencakup ketentuan restitusi. "Maka direkomendasikan agar pengaturan hukum di Indonesia terkait penggelapan dalam jabatan harus mencakup ketentuan restitusi, yang mendorong pelaku untuk mengembalikan dana yang dicuri kepada korban," tegasnya. Beliau berpendapat bahwa pendekatan ini tidak hanya akan meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga akan membantu memulihkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga terkait.

Lebih lanjut, Prof. Yanto mengakui bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana, khususnya mengenai ganti rugi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masih belum optimal. Perlu pengembangan lebih lanjut untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi pihak-pihak yang terdampak. Dalam kasus penggelapan di kantor atau jabatan, pelaku diharapkan mengembalikan dana yang dicuri, meskipun jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah awal yang digelapkan. Bahkan, mungkin perlu melacak keberadaan uang yang digelapkan, termasuk aset aktif pelaku, untuk mengantisipasi upaya pencucian uang.

Lebih dari Seorang Hakim: Kiprah Prof. Yanto di Berbagai Bidang

Prof. Yanto bukan hanya dikenal sebagai sosok berpengaruh di dunia hukum. Beliau juga seorang akademisi, penulis buku, dalang, komponis, musisi, dan olahragawan. Kombinasi keahlian yang luar biasa ini membuatnya meraih Rekor MURI pada 2 Desember 2023 sebagai hakim dengan lintas bidang terbanyak. Kiprahnya dalam melestarikan budaya Jawa, khususnya wayang, bahkan membuatnya dianugerahi gelar Kanjeng Pangeran oleh Keraton Solo.

Unissula Apresiasi Kontribusi Prof. Yanto

Rektor Unissula, Prof. Gunarto, menjelaskan bahwa pengukuhan Prof. Yanto sebagai guru besar kehormatan telah melalui proses yang ketat sesuai Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021. Prof. Gunarto mengapresiasi gagasan Prof. Yanto tentang transformasi bagi pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan untuk membayar denda atau restitusi ganti kerugian. "Prof Yanto memiliki tujuh karya ilmiah yang terindeks Scopus, kemudian 15 karya yang masuk jurnal Sinta 2, dan sembilan buku yang dihasilkan. Beliau ini adalah kader terbaik yang dimiliki Indonesia, intelektual berbobot di institusi MA," puji Prof. Gunarto.

Pengukuhan Prof. Yanto sebagai guru besar kehormatan Unissula bukan hanya sebuah penghargaan atas prestasinya, tetapi juga sebuah pengakuan atas dedikasinya dalam memajukan hukum dan budaya Indonesia. Gagasannya tentang restitusi dalam kasus penggelapan jabatan diharapkan dapat menjadi landasan bagi reformasi hukum yang lebih adil dan berpihak kepada korban.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • guru besar
  • hakim agung
  • konten ai
  • kuhp
  • mahkamah agung
  • penggelapan jabatan
  • reformasi hukum
  • restitusi
  • sumber antara
  • unissula
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Bernadus Tokan
Editor Bernadus Tokan
B
Reporter
  • Bernadus Tokan
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.