Hanya 5 dari 119 Koperasi di Sorong Gelar RAT: Ancaman dan Upaya Pemerintah
Hanya 5 dari 119 koperasi aktif di Sorong telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), mendorong pemerintah kota untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pelatihan guna memastikan transparansi dan keberlangsungan koperasi.
![Hanya 5 dari 119 Koperasi di Sorong Gelar RAT: Ancaman dan Upaya Pemerintah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170041.611-hanya-5-dari-119-koperasi-di-sorong-gelar-rat-ancaman-dan-upaya-pemerintah-1.jpg)
Sorong, 10 Februari 2024 - Dari 119 koperasi aktif di Kota Sorong, Papua Barat, hanya lima yang telah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Sorong yang mewajibkan seluruh koperasi untuk melaksanakan RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan.
Kewajiban RAT dan Dampaknya
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong, Yance Jitmau, mengungkapkan keprihatinannya atas rendahnya kepatuhan koperasi dalam melaksanakan RAT. "Berarti tinggal 114 koperasi yang belum melaksanakan RAT di tahun ini," ujarnya dalam sambutan pada RAT Koperasi Simpan Pinjam Umata Krida SMP Negeri 4 Kota Sorong, salah satu dari lima koperasi yang patuh.
RAT merupakan kewajiban yang diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kegiatan ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota, meliputi evaluasi kinerja, perencanaan strategi, dan menjamin transparansi pengelolaan keuangan koperasi. Pelaksanaan idealnya dilakukan pada awal tahun, antara Januari hingga Maret.
Jitmau menekankan pentingnya RAT bagi keberlangsungan koperasi. "Jika tidak melakukan RAT berarti koperasi itu terancam mati karena melaksanakan RAT baru ada SHU (sisa hasil usaha), kalau tidak SHU bagaimana melaksanakan RAT, jadi saling bergantungan, sehingga ini menjadi kewajiban koperasi," jelasnya. SHU sendiri merupakan laba bersih yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku.
Jumlah Koperasi Aktif dan Upaya Pemerintah
Lebih lanjut, Jitmau menjelaskan bahwa jumlah koperasi di Kota Sorong sebenarnya mencapai 420, namun hanya 119 yang masih aktif. Sebanyak 301 koperasi lainnya telah dinyatakan bangkrut dan tidak beroperasi. Pemerintah Kota Sorong telah berupaya meningkatkan kapasitas koperasi melalui berbagai pelatihan dan bantuan fasilitas, termasuk penyediaan 12 unit laptop.
Pemerintah menyadari pentingnya manajemen koperasi yang handal dan transparan untuk menjamin kesejahteraan anggota. "Baik fasilitas berupa 12 unit laptop kita sumbangkan maupun peningkatan kapasitas telah kita lakukan sebagai bentuk dukungan kita terhadap kualitas manajemen koperasi itu," ungkap Jitmau. Ia berharap seluruh koperasi dapat melaksanakan RAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat Edaran dan Langkah Ke Depan
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh koperasi untuk segera melaksanakan RAT. Surat edaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan dan transparansi pengelolaan koperasi di Kota Sorong.
Ke depan, pengawasan dan pembinaan koperasi akan terus ditingkatkan. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada koperasi yang aktif dan patuh, serta memberikan sanksi kepada koperasi yang melanggar peraturan.
Pemerintah Kota Sorong menyadari bahwa koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan kinerja dan keberlangsungan koperasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.