80 Koperasi di Kapuas Tak Aktif, Disdagperinkop Laporkan ke Kementerian
Disdagperinkop Kabupaten Kapuas melaporkan 80 koperasi tidak aktif ke Kementerian Koperasi RI karena tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, 25 Februari 2024 - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas melaporkan puluhan koperasi tidak aktif kepada Kementerian Koperasi RI. Laporan ini mencakup sekitar 80 koperasi dari total 484 koperasi yang terdaftar di daerah tersebut. Ketidakaktifan ini disebabkan oleh kegagalan koperasi-koperasi tersebut dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala Bidang Koperasi Disdagperinkop dan UKM Kapuas, Rustam, menjelaskan bahwa ketidakhadiran RAT menjadi indikator utama ketidakaktifan koperasi. RAT, menurutnya, sangat penting untuk menunjukkan eksistensi dan kesehatan sebuah koperasi. Laporan ini disampaikan guna memberikan gambaran yang jelas tentang status koperasi-koperasi tersebut kepada Kementerian Koperasi.
Saat ini, belum diketahui status selanjutnya dari 80 koperasi yang dilaporkan tersebut. Kementerian Koperasi RI akan menentukan apakah koperasi-koperasi tersebut akan dibekukan atau akan mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola koperasi di Kabupaten Kapuas.
Koperasi Tidak Aktif: Masalah RAT yang Tak Terlaksana
Salah satu penyebab utama pelaporan tersebut adalah ketidakpatuhan koperasi dalam melaksanakan RAT. Rustam menegaskan pentingnya RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Ketiadaan RAT dalam jangka waktu yang lama membuat status koperasi menjadi tidak jelas dan menimbulkan keraguan mengenai keaktifannya.
Disdagperinkop dan UKM Kapuas telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh koperasi untuk melaksanakan RAT. Namun, masih banyak koperasi yang mengabaikan imbauan tersebut. Keengganan melaksanakan RAT menunjukkan adanya masalah administrasi dan tata kelola yang perlu segera dibenahi.
"Selain itu, RAT koperasi yang sehat harusnya melaporkan kegiatan usaha ke Disdagperinkop dan UKM Kapuas, secara administrasi koperasi terbilang bagus, hanya saja RAT tidak pernah dilaksanakan," jelas Rustam. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun administrasi koperasi mungkin tertib, namun aspek vital seperti RAT sering diabaikan.
Contoh Koperasi yang Sehat
Rustam memberikan contoh koperasi yang sehat, yaitu Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) dan koperasi plasma kebun di perusahaan swasta. Koperasi-koperasi ini umumnya melaksanakan RAT secara rutin setiap tahun karena memiliki sistem pengelolaan keuangan yang terstruktur dan terkoordinasi dengan baik.
Perbedaan ini menunjukkan pentingnya tata kelola dan manajemen yang baik dalam keberlangsungan sebuah koperasi. Koperasi yang sehat dan aktif akan selalu memprioritaskan RAT sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada anggotanya.
Keberadaan koperasi yang sehat dan aktif sangat penting bagi perekonomian daerah. Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi perlu ditingkatkan agar koperasi dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
Langkah Disdagperinkop dan UKM Kapuas melaporkan koperasi tidak aktif ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya pembenahan dan peningkatan kualitas koperasi di Kabupaten Kapuas. Dengan demikian, koperasi dapat berperan lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.