Dinas Koperasi NTB Lakukan Pendataan Ulang, Separuh Koperasi Tak Aktif
Dinas Koperasi dan UKM NTB akan mendata ulang 4.847 koperasi di NTB karena hampir separuhnya tidak aktif, dengan rencana pembubaran koperasi yang benar-benar mati untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dinas Koperasi dan UKM Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh koperasi yang ada di provinsi tersebut. Langkah ini diambil karena hampir separuh dari total koperasi yang tercatat saat ini dinyatakan tidak aktif. Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi koperasi yang masih beroperasi dan yang sudah tidak aktif, serta merumuskan strategi pengembangan koperasi yang aktif dan pembubaran koperasi yang benar-benar mati.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Ahmad Masyhuri, mengumumkan rencana tersebut pada Jumat di Mataram. Ia menjelaskan, "Pendataan kembali koperasi dilakukan tahun ini. Kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk melihat koperasi mana saja yang masih aktif dan tidak aktif."
Berdasarkan data yang ada, total koperasi di NTB mencapai 4.847 unit. Namun, sekitar 47 persen atau sekitar 2.200 koperasi di antaranya tidak aktif. Pendataan ulang ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kondisi koperasi di NTB dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang tepat.
Pendataan Ulang Koperasi NTB: Mengidentifikasi Koperasi Aktif dan Tidak Aktif
Proses pendataan ulang ini akan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota di seluruh NTB. Tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasi koperasi yang masih aktif dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Koperasi-koperasi yang aktif akan mendapatkan dukungan dan pengembangan lebih lanjut agar dapat meningkatkan skala usaha dan modal yang dikelola.
Sementara itu, koperasi yang sudah tidak aktif akan diteliti lebih lanjut potensinya. Beberapa koperasi yang tidak aktif, tetapi masih berpotensi untuk diaktifkan kembali, akan mendapatkan dorongan dan bantuan dari pemerintah daerah agar dapat beroperasi kembali. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah koperasi aktif dan berkontribusi pada perekonomian daerah.
"Untuk koperasi yang benar-benar mati itu, rencana kami untuk melakukan pembubaran supaya tidak menjadi beban," ujar Ahmad Masyhuri.
Kriteria Koperasi Tidak Aktif dan Langkah Pembubaran
Koperasi yang dianggap tidak aktif memiliki ciri-ciri tertentu. Salah satunya adalah tidak melaksanakan kegiatan usaha untuk melayani anggota koperasi tersebut. Selain itu, koperasi juga tidak mengadakan rapat anggota tahunan secara berturut-turut dalam rentang waktu tiga tahun terakhir. Kriteria ini akan menjadi acuan dalam proses pendataan ulang.
Bagi koperasi yang telah memenuhi kriteria koperasi tidak aktif dan tidak berpotensi untuk diaktifkan kembali, pemerintah daerah berencana untuk membubarkannya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah koperasi tersebut menjadi beban dan memfokuskan sumber daya pada koperasi yang aktif dan berpotensi untuk berkembang.
Pembubaran koperasi yang tidak aktif akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih sehat bagi perkembangan koperasi di NTB.
Harapan Pemerintah NTB terhadap Pendataan Ulang Koperasi
Ahmad Masyhuri berharap pendataan ulang ini dapat mempermudah pemerintah daerah dalam membuat kebijakan yang tepat sasaran untuk memajukan koperasi. Koperasi dianggap sebagai soko guru perekonomian, sehingga perlu mendapatkan perhatian dan dukungan yang serius dari pemerintah.
Dengan data yang akurat dan terkini, pemerintah dapat merumuskan program dan kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi koperasi terhadap perekonomian daerah. Pendataan ulang ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan pengembangan koperasi yang berkelanjutan dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat NTB.
Melalui pendataan ulang ini, diharapkan pemerintah dapat memberikan dukungan yang tepat bagi koperasi yang aktif dan berpotensi, serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk koperasi yang tidak aktif, sehingga dapat menciptakan ekosistem koperasi yang sehat dan berkelanjutan di NTB. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan mengembangkan koperasi sebagai pilar perekonomian daerah.