Hary Tanoe Sebut Gugatan CMNP Kedaluwarsa, Kasus NCD 26 Tahun Lalu Kembali Mencuat
PT MNC Asia Holding milik Hary Tanoe menyatakan gugatan CMNP terkait transaksi NCD 26 tahun lalu telah kedaluwarsa. Mengapa kasus lama ini kembali muncul?

PT MNC Asia Holding Tbk, perusahaan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo, menegaskan bahwa tuntutan pidana maupun gugatan perdata dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang dimiliki Jusuf Hamka, telah lewat waktu alias kedaluwarsa. Pernyataan ini muncul di tengah kembali disidangkannya gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik, menjelaskan bahwa transaksi yang dipermasalahkan sudah terjadi 26 tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999. Menurutnya, berbagai keputusan hukum yang berkekuatan tetap, baik dari sisi perdata maupun pidana, telah mengukuhkan status hukum dari transaksi tersebut.
Gugatan terbaru ini menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp103 triliun dan imateriil senilai Rp16 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, pihak Hary Tanoe berpendapat bahwa gugatan ini tidak berdasar karena telah ada penyelesaian hukum sebelumnya yang bersifat final dan mengikat.
Detail Transaksi NCD dan Peran MNC
Chris Taufik menjelaskan bahwa inti dari permasalahan ini adalah transaksi pada 12 Mei 1999, di mana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank (Unibank). Dalam transaksi tersebut, PT MNC Asia Holding bertindak sebatas broker atau perantara, sesuai dengan bidang usaha Perseroan.
Sejak tanggal 12 Mei 1999, PT MNC Asia Holding menegaskan bahwa tidak ada lagi keterlibatan atau peran apapun dari Perseroan dalam transaksi NCD tersebut. Segala bentuk korespondensi setelah transaksi, termasuk konfirmasi dari akuntan publik dan pencatatan NCD, dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank.
Dua tahun lima bulan setelah transaksi, atau tujuh bulan sebelum tanggal jatuh tempo, tepatnya pada 29 Oktober 2001, Unibank dibubarkan atau dilikuidasi. Akibatnya, Unibank gagal bayar terhadap CMNP, namun Chris Taufik menegaskan bahwa pihak yang gagal bayar adalah Unibank, bukan Perseroan.
Sejarah Hukum Kasus NCD
Permasalahan NCD ini bukan kali pertama diuji di ranah hukum. Pada tahun 2004, CMNP telah menguji permasalahan ini secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST. Gugatan tersebut ditujukan kepada Unibank, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pemerintah RI cq menteri keuangan, dan gubernur Bank Indonesia (BI).
Gugatan perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dengan substansi putusan yang menyatakan NCD adalah sah menurut hukum. Selain itu, dalam ranah pidana, CMNP juga pernah membuat laporan polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan.
Pada 19 Oktober 2011, Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi tersebut melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus. Keabsahan SP3 ini juga telah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Nomor 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013, yang menolak permohonan kasasi dari pemohon.
Tuntutan Terbaru CMNP
Saat ini, gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan pihak terkait masih dalam tahap awal, dengan baru sebatas pembacaan gugatan. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji ini diselenggarakan pada 13 Agustus lalu, di mana PT CMNP menuntut ganti rugi yang fantastis.
Selain Hary Tanoe, PT CMNP juga menggugat PT MNC Asia Holding (tergugat II), Tito Sulistio (tergugat III), dan Teddy Kharsadi (tergugat IV). Penasihat hukum PT CMNP, Primaditya Wirasan, menyatakan bahwa besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas, berikut dengan dendanya.
Gugatan ini diajukan lantaran dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga NCD yang tidak bisa dicairkan, yang diklaim telah menimbulkan kerugian bagi PT CMNP sekitar Rp103 triliun. Pihak tergugat tetap pada pendiriannya bahwa kasus ini sudah selesai secara hukum dan gugatan saat ini tidak relevan.