Hasto Kristiyanto Diduga Suruh Harun Masiku Rendam Ponsel Saat OTT KPK
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto mengungkap permintaannya kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel saat OTT KPK pada Januari 2020, yang kemudian diikuti dengan menghilangnya Harun Masiku dan penetapannya sebagai DPO.
![Hasto Kristiyanto Diduga Suruh Harun Masiku Rendam Ponsel Saat OTT KPK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230156.288-hasto-kristiyanto-diduga-suruh-harun-masiku-rendam-ponsel-saat-ott-kpk-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Sidang praperadilan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru dengan pengungkapan informasi mengejutkan. Terungkap fakta bahwa Hasto diduga meminta Harun Masiku, saat itu caleg PDI Perjuangan, untuk merendam ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020.
Informasi ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anggota tim Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, mengungkapkan, "Pada 8 Januari 2020 saat OTT KPK, pemohon (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Hasan, penjaga rumah Sultan Syahrir Nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor para pemohon, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam alat komunikasi dalam air."
Alasan Permintaan Merendam Ponsel
Menurut keterangan tim hukum KPK, tujuan dari permintaan tersebut adalah untuk menghilangkan jejak digital dan bukti-bukti yang mungkin dapat ditemukan oleh KPK saat OTT berlangsung. Permintaan ini, menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, bertujuan untuk menghambat proses investigasi KPK. Setelah perintah tersebut, Harun Masiku menghilang dan hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bahwa kemudian setelah perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan tidak ditemukan hingga saat ini," ungkap anggota tim hukum KPK.
Tuduhan Terhadap Petugas KPK
Sidang juga menyoroti insiden lain yang terjadi selama proses pengejaran Harun Masiku. Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa petugas KPK dituduh menggunakan narkoba saat melakukan pengejaran di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta pada 8 Januari 2020. Tuduhan ini menambah kompleksitas kasus dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai investigasi yang dilakukan.
Perkembangan Terbaru Kasus Harun Masiku
Pada Kamis, 6 Februari 2024, KPK membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto. Hasto sendiri mengajukan bukti tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 7 Februari 2024, dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Perkembangan ini menunjukkan bahwa kasus ini masih terus bergulir dan akan terus menjadi sorotan publik.
Sebagai informasi tambahan, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 24 Desember 2024, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. KPK menduga Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti kompleksitas permasalahan hukum dan politik di Indonesia. Permintaan Hasto kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya, tuduhan terhadap petugas KPK, dan penetapan tersangka baru menunjukkan betapa rumitnya kasus ini. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa kasus Harun Masiku masih jauh dari kata selesai dan akan terus menjadi perhatian publik serta media. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.