Heboh Kasus Begal di Tangerang, Ternyata Luka Tembak Akibat Kelalaian Korban Sendiri!
Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus dugaan pembegalan di Tangerang; luka tembak yang dialami dua korban ternyata berasal dari pistol milik salah satu korban akibat kelalaiannya sendiri.

Jakarta, 25 April 2024 - Sebuah kasus dugaan pembegalan di Tangerang yang sempat menghebohkan publik, kini terungkap fakta mengejutkannya. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap bahwa luka tembak yang dialami dua korban, bukanlah akibat aksi pembegalan. Investigasi mendalam menunjukkan bahwa luka tersebut berasal dari senjata api (pistol) milik salah satu korban, akibat kelalaiannya sendiri. Kejadian ini bermula pada Minggu, 20 April 2024, di sebuah acara hajatan di Tangerang, Banten.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa pelapor, AAM, rekan dari salah satu korban, awalnya melaporkan kejadian tersebut sebagai pembegalan. Hal ini dilakukan agar korban dapat segera mendapatkan penanganan medis di RSUD Kabupaten Tangerang. Namun, penyelidikan polisi mengungkap kronologi sebenarnya yang jauh berbeda dari laporan awal.
Ternyata, RP, salah satu korban yang juga pemilik pistol, sedang dalam pengaruh alkohol dan terlibat cekcok dengan temannya, Alay, hingga terjadi pemukulan. Setelah meninggalkan acara hajatan, cekcok kembali terjadi di depan tempat fitnes di Jalan Iskandar Muda, Tangerang. Puncaknya, saat RP hendak memasukkan pistol jenis Makarov ke pinggangnya, senjata tersebut secara tak sengaja meletus, mengenai pahanya sendiri dan mengenai pinggang rekannya, R.
Kronologi Kejadian dan Peran Alkohol
Kejadian bermula dari sebuah pesta di sebuah hajatan pada Minggu, 20 April 2024. RP, di bawah pengaruh alkohol, terlibat pertengkaran dengan temannya, Alay, yang berujung pada pemukulan. Setelah meninggalkan lokasi pesta, pertengkaran berlanjut di depan sebuah tempat fitnes di Jalan Iskandar Muda, Tangerang. Meskipun sempat dilerai oleh teman-teman mereka, tensi tetap tinggi.
Dalam keadaan mabuk, RP mengeluarkan pistol Makarov dan menembakkan satu kali ke udara. Saat hendak memasukkan pistol ke sarung di pinggangnya, senjata tersebut meletus secara tak sengaja, mengenai paha RP dan menembus pinggang rekannya, R. Kejadian ini terjadi saat R hendak mengantar RP pulang.
Setelah kejadian, RP baru menyadari lukanya yang cukup parah dan mencoba berobat ke klinik dan rumah sakit, namun ditolak karena harus membuat laporan polisi terlebih dahulu. Sementara itu, R, yang juga terluka, kembali ke lokasi perkumpulan teman-temannya dan melaporkan kejadian tersebut. Pihak RSUD Tangerang juga meminta laporan polisi sebelum memberikan perawatan.
Penjualan Senjata Api dan Laporan Palsu
Setelah kejadian, RP menghubungi temannya untuk menjual pistol miliknya kepada D, pemilik awal pistol tersebut, seharga 30 juta rupiah. Tindakan ini menambah kompleksitas kasus ini, karena melibatkan penjualan senjata api ilegal dan laporan polisi palsu.
Saat ini, RP, R, dan AAM telah berada di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan senjata api ilegal dan pembuatan laporan palsu. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya mengonsumsi alkohol dan kepemilikan senjata api secara ilegal.
Kesimpulan: Kasus ini menyoroti pentingnya kejujuran dalam pelaporan kejadian dan bahaya mengonsumsi alkohol yang dapat berujung pada tindakan yang tidak terduga dan merugikan. Ketiga individu yang terlibat kini menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka.