Remaja Mabuk Bacok Tiga Orang di Pesta Pernikahan Serang, Ancaman 10 Tahun Penjara
Polres Serang menangkap DS (17) pelaku penganiayaan tiga warga dengan golok di pesta pernikahan Desa Tengkurak, akibatnya tiga orang mengalami luka dan kini pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Seorang remaja berinisial DS (17) ditangkap Polres Serang karena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam di sebuah pesta pernikahan. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa, 22 April 2024. Pelaku yang saat kejadian dalam keadaan mabuk, menebas golok secara membabi buta hingga melukai tiga orang warga sipil.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan kronologi kejadian. DS melihat kerabatnya terlibat keributan di depan panggung hiburan pesta pernikahan. Merasa saudara nya dikeroyok, DS yang berada dekat lokasi langsung mengeluarkan golok yang telah ia siapkan sebelumnya dan melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, tiga warga menjadi korban. Mereka adalah Sandi Fahad (26), Ibrahim (19), dan Nasrudin (23). Ketiganya mengalami luka di wajah dan tangan akibat sabetan golok. Ketiga korban segera dilarikan ke klinik terdekat, dan dua di antaranya, Sandi dan Nasrudin, dirujuk ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara karena luka yang cukup serius.
Remaja Mabuk Bacok Tiga Orang di Pesta Pernikahan
Dalam keterangannya kepada pihak berwajib, DS mengaku telah mengonsumsi minuman tuak sebelum kejadian. Ia mengaku gelap mata dan tidak dapat mengendalikan dirinya setelah melihat kerabatnya terlibat perkelahian. Dalam keadaan mabuk, DS mencabut golok dan mengayunkannya secara membabi buta, mengenai tiga orang warga yang berada di dekat panggung.
AKP Andi Kurniady ES menambahkan, "Tersangka mengeluarkan dan memutar-mutarkan golok di atas kepalanya. Kemudian tersangka menyabetkan golok ke arah penonton lainnya yang berada di sekitar panggung hiburan." Perbuatan DS yang dilakukan secara spontan dan tanpa perencanaan matang ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka.
Polisi berhasil mengamankan DS dan golok yang digunakan sebagai alat kejahatan. Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang dihadapi DS cukup berat, yaitu 10 tahun penjara.
Proses Hukum dan Dampak Kejadian
Penangkapan DS dan proses hukum yang berjalan menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Kejadian ini menyoroti pentingnya pengendalian diri dan dampak negatif dari konsumsi minuman keras. Peristiwa tersebut juga menimbulkan keprihatinan atas keamanan dan ketertiban di acara-acara publik, terutama pesta pernikahan yang biasanya dihadiri banyak orang.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung. Selain itu, penting untuk menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan impulsif dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan terhadap perilaku anak muda.
Ketiga korban saat ini tengah menjalani perawatan medis dan diharapkan dapat segera pulih. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Peristiwa ini menjadi sorotan dan pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar.
- Pelaku: DS (17)
- Korban: Sandi Fahad (26), Ibrahim (19), Nasrudin (23)
- Lokasi: Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten
- Waktu: Selasa, 22 April 2024
- Senjata: Golok
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951
- Ancaman Hukuman: 10 tahun penjara
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan orang lain. Pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif juga perlu diperhatikan.