Pelajar di Tanjung Priok Bacok Teman Usai Mabuk, Terancam 7 Tahun Penjara
Seorang pelajar di Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap polisi karena membacok temannya hingga tewas setelah menenggak minuman keras bersama.

Seorang pelajar berinisial YR alias Acil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara karena diduga telah membacok temannya sendiri, LH, hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 18 April 2024, setelah pelaku dan korban mengonsumsi minuman beralkohol bersama.
Penangkapan Acil dilakukan pada Sabtu, 19 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Enggano Nomor 10. Polisi mengamankan barang bukti berupa parang dan pakaian yang dikenakan Acil saat kejadian. Atas perbuatannya, Acil dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara, AKP Seno Pradana, dalam konferensi pers di Jakarta.
Kronologi kejadian bermula saat korban dan beberapa temannya, termasuk Acil, berkumpul di sebuah asrama sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah Acil selesai memasak ayam dan nasi, mereka makan bersama. Salah satu teman mereka kemudian membeli minuman alkohol, dan mereka semua mengonsumsinya hingga habis sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah itu, mereka kembali membeli minuman keras dan melanjutkan pesta minuman tersebut.
Kronologi Pembacokan
Selama pesta minuman tersebut, Acil merasa tersinggung karena mendengar korban membicarakan dirinya. Ia kemudian menanyai korban, dan setelah mendengar jawaban yang tidak mengenakkan, Acil menyuruh dua temannya meninggalkan ruangan. Acil dan korban kemudian tersisa berdua di ruangan tersebut.
Dalam keadaan mabuk, Acil mengambil parang yang terletak di atas lemari dan membacok korban sebanyak tiga kali. Ayunan parang tersebut mengenai kepala, tangan, dan pundak korban, mengakibatkan luka serius yang berujung pada kematian korban. AKP Seno Pradana menjelaskan, "Di ruangan itu tinggal tersangka dan korban. Lalu pelaku ini mengambil parang di atas lemari dan membacok korban tiga kali ke arah kepala, tangan, dan pundak."
Setelah kejadian tersebut, Acil melarikan diri. Namun, berkat kejelian dan kerja keras tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara, Acil berhasil ditangkap dan diproses secara hukum. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembacokan. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya mengonsumsi minuman keras dan pentingnya menjaga sikap agar tidak terjadi tindakan kekerasan yang merugikan orang lain.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Hal ini akan memperkuat bukti dalam proses persidangan nanti. Acil kini ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan pasal yang telah dikenakan kepadanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas meningkatnya kasus kekerasan yang melibatkan pelajar. Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Selain itu, peran orangtua dan lingkungan sekitar sangat penting dalam membina dan mengawasi anak-anak agar terhindar dari pengaruh buruk pergaulan yang dapat memicu tindakan kekerasan.
Kesimpulan: Kasus pembacokan ini menyoroti bahaya konsumsi minuman keras dan pentingnya pengawasan terhadap perilaku pelajar. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.