Impor Garam Industri Kembali Dibuka hingga 2027, Swasembada Ditargetkan Tercapai
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan kembali dibukanya impor garam industri hingga tahun 2027, dengan target swasembada garam nasional pada tahun tersebut.

Jakarta, 16 Mei 2024 - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengumumkan kebijakan terbaru terkait impor garam. Dalam rapat koordinasi di kantor Kemenko Pangan, beliau menyatakan bahwa impor garam industri kembali diizinkan hingga Indonesia mencapai swasembada garam pada tahun 2027. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan industri dalam negeri yang belum mampu dipenuhi oleh produksi garam lokal.
Zulhas menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada realita bahwa industri garam nasional masih dalam tahap pengembangan dan belum mampu memenuhi kebutuhan industri farmasi, makanan dan minuman, serta sektor lainnya yang membutuhkan garam dalam jumlah besar. "Sudah boleh. Karena peraturannya sudah jadi untuk relaksasi sampai 2027," tegas Zulhas. Pemerintah optimistis target swasembada garam pada 2027 dapat tercapai, sehingga impor garam industri hanya bersifat sementara.
Kebijakan ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 yang sebelumnya menetapkan penghentian impor garam pada Januari 2025. Namun, kenyataannya, produksi garam dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan industri sehingga revisi kebijakan menjadi langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketersediaan bahan baku industri.
Kebijakan Impor Garam Industri dan Swasembada 2027
Pemerintah menetapkan target swasembada garam pada tahun 2027. Untuk mencapai target tersebut, dukungan terhadap pengembangan industri garam dalam negeri terus dilakukan. Namun, sebelum target tersebut tercapai, impor garam industri tetap diizinkan untuk memenuhi kebutuhan sektor-sektor vital seperti farmasi dan industri makanan dan minuman.
Zulhas menambahkan, "Maka tadi itu disepakati, karena sudah sudah teriak-teriak ini yang (industri) farmasi, mamin (makanan dan minuman), untuk infus itu kan pakai garam. Nah yang itu, kita belum bisa bikin, tahun 2027 baru bisa, jadi kita setuju tadi untuk impor." Pernyataan ini menekankan urgensi impor garam untuk menjaga kelancaran berbagai sektor industri yang bergantung pada pasokan garam.
Perpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional mengatur secara rinci mengenai penggunaan sisa impor garam tahun 2024 dan 2025. Pasal 16 a dan b menyebutkan bahwa 47.011 ton garam impor tahun 2024 dapat digunakan untuk industri aneka pangan, sementara 2.217,97 ton dapat digunakan untuk industri farmasi dan alat kesehatan pada tahun 2025.
Langkah-langkah Pemerintah dalam Mencapai Swasembada Garam
Pemerintah berkomitmen untuk mencapai swasembada garam pada tahun 2027. Beberapa langkah yang akan diambil antara lain:
- Peningkatan produksi garam rakyat melalui pelatihan dan pendampingan.
- Pengembangan infrastruktur pergaraman.
- Peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri.
- Penguatan kerjasama antar kementerian/lembaga terkait.
Dengan kebijakan impor garam industri yang bersifat sementara dan langkah-langkah strategis tersebut, pemerintah optimistis target swasembada garam pada tahun 2027 dapat tercapai. Hal ini akan mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor garam dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan industri dengan upaya untuk mencapai swasembada garam dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Pemerintah akan terus memantau perkembangan industri garam dalam negeri dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan impor garam secara berkala.