Indonesia Bentuk Satgas Anti-Barang Tiruan, Lindungi UMKM
Pemerintah Indonesia berencana membentuk satgas untuk memberantas peredaran barang palsu dan melindungi usaha kecil menengah dalam negeri, menanggapi laporan maraknya barang tiruan di Mangga Dua.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas penjualan barang palsu dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, sebagai respons atas laporan yang menyebutkan pusat perbelanjaan Mangga Dua di Jakarta sebagai pusat barang tiruan atau bajakan.
"Laporan ini mendorong kami di Kementerian Koperasi dan UKM untuk bergerak membentuk satgas perlindungan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia," kata Maman di Jakarta, Jumat. Satgas ini akan diberi wewenang untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan penjualan barang palsu.
Maman menambahkan bahwa Kemenkop UKM telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memajukan rencana ini, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam diskusi untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan UMKM Indonesia. Upaya ini juga bertujuan untuk membimbing UMKM dalam negeri agar mampu memproduksi produk berkualitas tinggi.
Langkah Konkret Pemerintah
Sebagai langkah nyata, tim Kemenkop UKM akan melakukan inspeksi langsung ke lapangan. "Kami akan langsung mengecek barang-barang di lapangan," tegas Maman. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), yang menandai pasar Mangga Dua sebagai pasar yang dipenuhi barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.
Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Perindustrian Indonesia pada 22 April 2025, berjanji untuk memperketat kontrol impor produk-produk tersebut. Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan bahwa sebagian besar barang palsu masuk ke Indonesia melalui jalur impor standar atau platform e-commerce, seringkali menggunakan pusat logistik berikat.
Sebagai solusi, Kementerian Perindustrian berencana untuk membuat peraturan yang mewajibkan importir dan penjual barang asing untuk menampilkan sertifikat merek di halaman e-commerce mereka. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mempermudah identifikasi barang palsu.
Pembentukan satgas ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi UMKM Indonesia dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang palsu. Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya pembinaan dan peningkatan kualitas produk UMKM agar lebih kompetitif di pasar.
Peran Berbagai Pihak
Permasalahan barang palsu memerlukan penanganan terpadu dari berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga peran aktif pelaku UMKM, asosiasi industri, dan masyarakat luas sangat penting dalam upaya memberantas peredaran barang tiruan. Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk asli juga menjadi kunci keberhasilan program ini.
Dengan adanya rencana pembentukan satgas ini, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif. Hal ini akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi UMKM Indonesia dalam menjalankan usahanya. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa regulasi yang dibuat dapat diimplementasikan secara konsisten dan efektif.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi UMKM Indonesia. Diharapkan dengan upaya kolaboratif ini, peredaran barang palsu dapat ditekan dan UMKM Indonesia dapat berkembang lebih pesat.
Ke depannya, penting untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap strategi pemberantasan barang palsu. Kerja sama yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat krusial untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan bagi UMKM Indonesia.