Kemendag Temukan Barang Bajakan di Mangga Dua, Langgar Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Perdagangan menemukan banyak barang bajakan di Pasar Mangga Dua, Jakarta Utara, yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mayoritas merupakan barang impor.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait maraknya barang-barang bajakan di Pasar Mangga Dua, Jakarta Utara. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat di Kabupaten Tangerang, Banten, dan mengungkap pelanggaran besar terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan menemukan lebih banyak pelanggaran HAKI berupa pembajakan merek daripada barang ilegal lainnya. "Kami kemarin cek apakah ada juga di situ barang-barang ilegal, tetapi ternyata lebih banyak (ditemukan) masalah HaKI yakni masalah pelanggaran mereknya," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Penemuan ini menjadi sorotan mengingat Pasar Mangga Dua telah lama menjadi perhatian internasional terkait masalah pembajakan. Temuan ini juga menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi HAKI di Indonesia.
Pelanggaran Merek dan Koordinasi Antar Kementerian
Kemendag telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Satgas Kekayaan Intelektual, terkait temuan barang-barang bajakan di Pasar Mangga Dua. Budi Santoso menjelaskan bahwa sebagian besar barang bajakan tersebut merupakan barang impor yang melanggar hukum merek dagang. "Ada undang-undang terkait merek dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Di Kementerian Hukum ada namanya Satgas Kekayaan Intelektual. Jadi kita sudah sampaikan karena barang-barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua itu lebih banyak pelanggaran HaKI," jelasnya.
Meskipun barang-barang tersebut diimpor secara legal, pelanggaran merek tetap dikategorikan sebagai delik aduan. "Impornya benar tapi pelanggarannya itu pelanggaran mengenai merek ya, sehingga sifatnya berupa delik aduan," tambah Budi Santoso. Hal ini menunjukkan kompleksitas masalah pembajakan dan perlunya kerjasama antar instansi untuk penanganannya.
Lebih lanjut, Budi Santoso menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi HAKI dan mencegah praktik pembajakan yang merugikan pelaku usaha dan perekonomian nasional. Langkah-langkah konkret dan kolaborasi yang erat antar kementerian menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan ini.
Pasar Mangga Dua dalam Pantauan Internasional
Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menempatkan Pasar Mangga Dua dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024. Hal ini menunjukkan keprihatinan internasional terhadap lemahnya penegakan HAKI di Indonesia.
USTR mengkritik kurangnya penegakan hukum di Indonesia terkait HAKI dan mendesak Indonesia untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum antar lembaga dan kementerian terkait. Amerika Serikat juga mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil.
Kekhawatiran lain dari AS tertuju pada perubahan Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan tersebut, menurut AS, memungkinkan pemenuhan persyaratan paten melalui impor atau pemberian lisensi, yang berpotensi mempermudah praktik pembajakan.
Temuan Kemendag ini semakin memperkuat desakan internasional untuk Indonesia meningkatkan perlindungan HAKI. Perlu adanya langkah-langkah konkret dan komprehensif untuk mengatasi masalah pembajakan di Pasar Mangga Dua dan pasar-pasar lainnya di Indonesia.
Ke depan, peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, dan kerjasama internasional menjadi kunci untuk memberantas praktik pembajakan dan melindungi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi kepentingan pelaku usaha nasional.