Indonesia Upayakan Repatriasi Reynhard Sinaga dari Inggris
Pemerintah Indonesia tengah berupaya memulangkan Reynhard Sinaga, terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual di Inggris, melalui negosiasi bilateral dengan pemerintah Inggris dan dengan dukungan keluarga.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM Indonesia tengah fokus memulangkan Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia (WNI) yang divonis seumur hidup di Inggris atas kasus penyerangan seksual. Upaya pemulangan ini dilakukan melalui jalur diplomasi, dengan negosiasi bilateral antara Indonesia dan Inggris. Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham, Ahmad Usmarwi Kaffah, menyatakan komitmen pemerintah untuk membawa Sinaga kembali ke Indonesia.
Proses pemulangan Reynhard Sinaga melibatkan koordinasi intensif antara Kemenko Kumham dengan pemerintah Inggris. Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan keluarga Sinaga untuk mendapat dukungan dan mengetahui keinginan mereka. Pemerintah berharap proses ini akan berhasil, meskipun berbeda dengan proses repatriasi yang dilakukan sebelumnya dengan negara seperti Australia, Filipina, dan Prancis. Indonesia menginginkan pertukaran narapidana sebagai solusi.
Pemerintah Indonesia menekankan komitmennya dalam menangani kasus WNI di luar negeri, sebagaimana negara lain yang juga memperhatikan warga negaranya yang menghadapi masalah hukum di negara lain. Kerja sama internasional dan kesepakatan bilateral menjadi kunci dalam penanganan kasus seperti ini. Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara lain untuk memfasilitasi pemulangan WNI yang dihukum di luar negeri.
Sebagai informasi tambahan, Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup pada 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris. Ia dinyatakan bersalah melakukan penyerangan seksual terhadap 48 pria selama dua setengah tahun. Vonisnya mencakup masa hukuman 30 tahun penjara sebelum ia dapat mengajukan pengampunan. Pemerintah Indonesia berharap dapat segera menyelesaikan proses pemulangan Reynhard Sinaga.