Menko Yusril: Kemungkinan Reynhard Sinaga Dipindah ke Nusakambangan
Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan kemungkinan Reynhard Sinaga, terpidana kasus penyerangan seksual di Inggris, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan jika dideportasi ke Indonesia, guna keamanan dan antisipasi masalah baru.
Jakarta, 6 Februari 2024 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan (Menko Kumham) RI, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan rencana pemulangan Reynhard Sinaga, terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual di Inggris. Jika disetujui pemerintah Inggris, kemungkinan besar Reynhard akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Keputusan ini didasari pertimbangan keamanan. "Orang ini harus dimasukkan ke dalam lapas dengan maximum security, dan itu hanya ada di Nusakambangan" jelas Yusril saat ditemui di Jakarta. "Kalau diperlakukan seperti narapidana biasa, akan menimbulkan masalah baru lagi."
Proses Pemulangan Reynhard Sinaga
Saat ini, pemerintah Indonesia baru memulai pembicaraan awal dengan pemerintah Inggris terkait rencana pemulangan Reynhard. Diskusi lebih lanjut akan difokuskan pada skema kerja sama yang tepat, baik melalui transfer of prisoner maupun exchange of prisoner, dengan mempertimbangkan adanya warga negara Inggris yang menjalani hukuman di Indonesia.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Kemenko Kumham) berkoordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar. Permintaan pemulangan Reynhard juga diajukan oleh keluarganya.
Menko Yusril menegaskan, terlepas dari kesalahan yang diperbuat, negara berkewajiban membela warganya yang dipidana di luar negeri. "Tidak bisa mentang-mentang kita tidak suka dengan orangnya, lalu tidak kami urus. Kami bertindak atas nama negara, bukan pribadi," tegasnya.
Kasus Reynhard Sinaga dan Keamanan Lapas
Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia (WNI), divonis seumur hidup pada tahun 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris, atas kejahatan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria. Ia melakukan kejahatan tersebut selama sekitar dua setengah tahun. Vonisnya mencakup 30 tahun penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Baru-baru ini, Reynhard menjadi korban penyerangan oleh narapidana lain di penjara Inggris, yang mengancam keselamatannya. Pelaku penyerangan tersebut kini sedang diadili di Pengadilan Manchester. Kejadian ini semakin memperkuat alasan perlunya penempatan Reynhard di Lapas dengan keamanan maksimum seperti Nusakambangan.
Pertimbangan Keamanan dan Prosedur Hukum
Pemilihan Lapas Nusakambangan didasarkan pada tingkat keamanan yang tinggi. Fasilitas ini dirancang untuk menampung narapidana dengan risiko keamanan tinggi, mencegah potensi masalah dan melindungi baik Reynhard maupun petugas lapas. Proses pemulangan dan penempatannya akan mengikuti prosedur hukum dan kerja sama internasional yang berlaku.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan proses pemulangan Reynhard Sinaga dengan memperhatikan aspek hukum, keamanan, dan hak asasi manusia. Koordinasi antar kementerian dan kerja sama dengan pemerintah Inggris akan terus dilakukan untuk mencapai solusi terbaik.
Kesimpulan
Pemulangan Reynhard Sinaga ke Indonesia dan penempatannya di Lapas Nusakambangan merupakan langkah yang mempertimbangkan berbagai faktor, terutama keamanan dan pencegahan potensi masalah lebih lanjut. Proses ini akan dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum dan kerja sama internasional yang berlaku, memastikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.