Inovasi Zakat: Fasset dan LAZ Salam Setara Luncurkan Layanan Zakat Kripto
Fasset, platform kripto asal Dubai, bermitra dengan LAZ Salam Setara untuk meluncurkan layanan Zakat Crypto di Indonesia, memudahkan investor kripto berzakat.

Jakarta, 18 Maret 2025 - Dalam sebuah langkah inovatif, Fasset, platform jual beli aset kripto dari Dubai, Uni Emirat Arab, telah berkolaborasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Salam Setara Amanah Nusantara untuk menghadirkan layanan Zakat Crypto di Indonesia. Layanan ini memungkinkan para investor kripto untuk menunaikan zakat menggunakan aset kripto, khususnya USDT. Kolaborasi ini bertujuan untuk mempermudah proses berzakat bagi investor kripto di Indonesia, sebuah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.
Country Director Fasset Indonesia, Putri Madarina, menjelaskan bahwa inisiatif ini sangat relevan mengingat pertumbuhan pesat ekosistem keuangan syariah di Indonesia. "Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam pengumpulan zakat," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta. Ia juga menekankan target Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI untuk mencapai pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp50 triliun pada tahun 2025, yang menunjukkan peran penting zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 22,9 juta pengguna pada akhir tahun 2024, dengan total nilai transaksi mencapai Rp650,6 triliun. Lebih lanjut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat sekitar 62 persen pengguna aset kripto berada pada rentang usia 18-30 tahun. Melihat potensi besar ini, Fasset dan LAZ Salam Setara Amanah Nusantara berkolaborasi untuk memanfaatkan teknologi blockchain sebagai solusi inovatif dalam mendukung ekosistem zakat digital dan menjangkau investor kripto yang sebelumnya belum terakomodasi.
Zakat Crypto: Solusi Inovatif Berbasis Teknologi Blockchain
Layanan Zakat Crypto ini merupakan yang pertama kali diluncurkan di Indonesia. Prosesnya melibatkan pengiriman aset kripto antar dompet (wallet), yang secara hukum sah berdasarkan Pasal 51 ayat (5) Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang kegiatan pedagang. Dana zakat yang terkumpul melalui Fasset akan disalurkan oleh LAZ Salam Setara Amanah Nusantara, mitra Kitabisa, kepada penerima manfaat yang berhak sesuai dengan ketentuan syariah.
Putri Madarina menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan inovasi teknologi dalam ibadah sosial, khususnya selama bulan Ramadhan. "Kami berharap inisiatif ini dapat menjadi percontohan untuk inklusi keuangan Islam berbasis digital di Indonesia," katanya. Proses penyaluran zakat dilakukan dengan aman dan transparan, memastikan dana tersebut sampai kepada yang berhak.
CEO Kitabisa, Vikra Ijas, menilai kolaborasi ini sebagai upaya memaksimalkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan literasi zakat di Indonesia. Ia berharap layanan ini dapat mengoptimalkan potensi zakat dan berkontribusi pada pengurangan kemiskinan melalui pengelolaan yang inovatif dan berkelanjutan. "Semoga ini dapat mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia sehingga tujuan bersama untuk mengurangi kemiskinan melalui pengelolaan yang inovatif dan berkelanjutan dapat tercapai," ujarnya.
Dukungan terhadap Ekosistem Zakat Digital
Direktur Eksekutif LAZ Salam Setara Amanah Nusantara, Ahmad Mujahid, menyampaikan harapannya agar kolaborasi ini dapat memperkuat ekosistem zakat digital dan mempermudah akses potensi muzaki, terutama dari kalangan generasi muda yang akrab dengan teknologi. "Melalui kolaborasi ini, Yayasan Salam Setara Amanah Nusantara memastikan dana zakat akan disalurkan dengan aman dan sesuai dengan prinsip Syariah, sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi penerima zakat di Indonesia," katanya.
Inisiatif Zakat Crypto ini menandai sebuah langkah maju dalam memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pelaksanaan ibadah zakat dan memperluas jangkauan penerima manfaat. Dengan kemudahan akses dan transparansi yang ditawarkan, diharapkan layanan ini dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat dan berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi umat.
Kerja sama antara Fasset dan LAZ Salam Setara Amanah Nusantara ini juga menunjukkan potensi besar sinergi antara teknologi dan lembaga amil zakat dalam menciptakan solusi inovatif untuk pengelolaan zakat di era digital. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong perkembangan ekonomi syariah dan inklusi keuangan di Indonesia.