Insentif Lebaran Rp3 Juta untuk Pengemudi Delman dan Becak di Jabar
Pemerintah Jawa Barat memberikan insentif Rp3 juta kepada pengemudi delman dan becak selama periode Lebaran 2025 untuk mengurangi kemacetan, pencairannya dibagi dua tahap.

Bandung, 20 Maret 2025 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memberikan insentif sebesar Rp3 juta kepada pengemudi delman, becak, angkot, dan ojek selama periode Lebaran 2025. Pemberian insentif ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di jalur mudik dan balik, khususnya di daerah-daerah yang rawan kepadatan. Insentif tersebut akan disalurkan dalam dua tahap, yaitu sebelum dan setelah Lebaran.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa pencairan insentif dibagi dua tahap, masing-masing Rp1,5 juta, untuk meminimalisir penyelewengan. "Kita ngasih Rp3 juta dalam bentuk ditransfer uangnya, Rp1,5 juta itu sebelum lebaran, dan Rp1,5 juta setelah lebaran," kata Dedi di Gedung Sate Bandung. Pembagian ini diharapkan dapat memastikan bahwa insentif tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan tidak terjadi penyalahgunaan.
Pemberian insentif ini ditujukan kepada pengemudi angkutan tradisional yang biasa mangkal di pasar-pasar yang berada di jalur mudik dan balik. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan. Proses pendataan pengemudi yang berhak menerima insentif akan dilakukan oleh pihak kepolisian setempat.
Insentif untuk Mengurangi Kemacetan
Keputusan untuk memberikan insentif kepada pengemudi angkutan tradisional ini didasari pada potensi kemacetan yang dapat terjadi selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Kepala Dinas Perhubungan Jabar, A. Koswara, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas seperti sistem one way di jalan tol berpotensi menimbulkan kepadatan di jalur arteri dan mengganggu pergerakan lokal.
Dengan memberikan kompensasi, Pemprov Jabar berharap para pengemudi delman dan becak bersedia untuk tidak beroperasi selama dua pekan, sehingga diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jabar untuk menciptakan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Pemprov Jabar telah menghitung jumlah delman dan becak yang akan menerima insentif ini. Berdasarkan data yang ada, terdapat 1.168 unit delman dan becak yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat, dengan rincian: Garut (579), Tasikmalaya (28), Kuningan (169), Subang (43), dan Cirebon (349).
Penyaluran Dana dan Anggaran
Penyaluran insentif sebesar Rp3 juta per unit delman dan becak akan dilakukan pada periode H-7 hingga H+7 Lebaran 2025. Pembayaran akan dilakukan langsung kepada para pengemudi yang telah terdata. A. Koswara memastikan bahwa anggaran untuk program ini bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
"Kebijakannya dari Pak Gubernur itu. Kompensasinya Rp3 juta per kendaraan (delman becak). Data kita itu ada 1.168 angkutan. Itu nanti dibagikan di H-7 sampai H+7," jelas Koswara. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Jabar dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran serta memberikan perhatian kepada para pengemudi angkutan tradisional.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Selain itu, langkah ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pengemudi angkutan tradisional yang turut berperan dalam menjaga kelancaran lalu lintas di Jawa Barat.