Istri Tom Lembong Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Perkara
Kejaksaan Agung memeriksa istri Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, sebagai saksi terkait kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi yang melibatkan sang suami.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa Maria Franciska Wihardja, istri dari Tom Lembong, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2024 di Jakarta. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi timah, impor gula, dan minyak sawit mentah (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa MFW (Maria Franciska Wihardja) selaku istri tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong)," ungkap Harli dalam keterangan resminya. Tom Lembong sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Selain Maria Franciska Wihardja, Kejagung juga memeriksa satu saksi lainnya, yaitu istri dari tersangka Junaedi Saibih. Pemeriksaan kedua saksi ini berkaitan dengan tersangka Junaedi Saibih dalam kasus yang sama. Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tegasnya.
Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara ini. Mereka adalah Marcella Santoso (advokat), Junaedi Saibih (dosen dan advokat), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JAKTV), dan M Adhiya Muzakki (ketua tim Cyber Army). Keempat tersangka diduga merintangi proses penanganan tiga perkara korupsi di Kejagung.
Tiga perkara korupsi tersebut meliputi: tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya; tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk; dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong. Tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang merupakan advokat, diduga bekerja sama dengan Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzakki untuk menyebarkan berita dan konten negatif di media sosial.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdull Qohar, menjelaskan tujuan dari upaya perintangan tersebut. "Upaya perintangan tersebut dilakukan untuk membentuk opini negatif bagi penyidik serta pimpinan Kejagung kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan agar perkara tersebut menjadi gagal atau tidak terbukti," jelas Abdull Qohar. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan terhadap istri Tom Lembong dan saksi lainnya menjadi bagian penting dalam upaya pengungkapan kasus perintangan perkara ini. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan para tersangka bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Kesimpulannya, kasus ini menyoroti kompleksitas dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia, di mana upaya perintangan proses hukum kerap terjadi. Kejagung diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik kasus ini untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.