ITB Berkoordinasi Terkait Penangkapan Mahasiswi Pembuat Meme Presiden Prabowo
Institut Teknologi Bandung (ITB) telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk orang tua mahasiswa, setelah penangkapan mahasiswi FSRD atas kasus unggahan meme Presiden Prabowo di media sosial.

Institut Teknologi Bandung (ITB) tengah menjadi sorotan setelah salah satu mahasiswinya, berinisial SSS, ditangkap pihak kepolisian terkait unggahan meme Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di media sosial X (sebelumnya Twitter). Kejadian ini terjadi pada Jumat, 9 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat. Penangkapan ini menimbulkan berbagai reaksi dan ITB pun langsung melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan dan menyelesaikan masalah tersebut.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa ITB telah berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait kasus ini. Koordinasi tersebut tidak hanya dilakukan internal ITB, namun juga melibatkan pihak eksternal seperti Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Langkah ini menunjukkan komitmen ITB dalam memberikan dukungan kepada mahasiswinya yang tengah menghadapi permasalahan hukum.
Pihak kampus, melalui pernyataan resmi, menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh kepada mahasiswi tersebut. Hal ini disampaikan sebagai bentuk dukungan moral dan bantuan hukum yang diperlukan. Lebih lanjut, Nurlaela juga menyampaikan bahwa orang tua SSS telah hadir di kampus ITB pada Jumat, 9 Mei 2024 dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa putri mereka.
Kronologi Penangkapan dan Tindakan Hukum
Polri membenarkan penangkapan SSS dan telah menjelaskan proses hukum yang dijalani oleh mahasiswi tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penangkapan tersebut di Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2024. Meskipun demikian, identitas lengkap SSS tidak diungkapkan secara detail oleh pihak kepolisian.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lebih spesifik, ia disebutkan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan proses penyidikan terhadap SSS.
Kasus ini menyoroti pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami batasan hukum terkait unggahan di platform digital. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap unggahan yang berpotensi melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses hukum terhadap SSS pun akan terus berlanjut hingga ada keputusan final dari pengadilan.
Dukungan ITB dan Peran Orang Tua
ITB menekankan komitmennya untuk memberikan pendampingan kepada mahasiswi yang terlibat. Selain koordinasi dengan berbagai pihak, ITB juga memberikan pendampingan hukum dan dukungan moral bagi SSS. Peran orang tua juga sangat penting dalam kasus ini, terlihat dari kehadiran mereka di kampus dan pernyataan permohonan maaf yang disampaikan.
Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh mahasiswa, khususnya dalam penggunaan media sosial. Mahasiswa diharapkan untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam setiap unggahan di media sosial, serta memahami konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi jika melanggar peraturan yang berlaku. ITB, sebagai lembaga pendidikan tinggi, akan terus memberikan edukasi dan bimbingan kepada mahasiswanya agar terhindar dari masalah hukum serupa di masa mendatang.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya literasi digital di kalangan masyarakat. Memahami batasan hukum dan etika dalam bermedia sosial sangat penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
ITB juga membuka ruang dialog dan komunikasi untuk membahas isu-isu terkait penggunaan media sosial di kalangan mahasiswa. Pihak kampus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan kondusif bagi seluruh civitas akademika, serta memberikan dukungan yang diperlukan bagi mahasiswa yang menghadapi permasalahan.
Kesimpulan
Kasus penangkapan mahasiswi ITB ini menyoroti pentingnya pemahaman hukum dan etika dalam bermedia sosial. ITB berkomitmen memberikan pendampingan kepada mahasiswinya, sementara pihak kepolisian menjalankan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.