Jadwal Pendidikan Ramadhan 1446 H di Sulawesi Tenggara: Libur Singkat, Belajar Mandiri Ditetapkan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan jadwal pendidikan selama Ramadhan 1446 H dengan libur singkat di awal dan akhir bulan, serta pembelajaran mandiri selama bulan puasa sesuai Surat Edaran Bersama (SEB).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan jadwal pendidikan selama bulan suci Ramadhan 1446 H atau 2024 Masehi. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. SEB tersebut mengatur jadwal libur dan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan, memastikan proses belajar tetap berjalan meski dengan penyesuaian.
Jadwal Libur dan Pembelajaran Ramadhan 1446 H
Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio, menjelaskan bahwa SEB Nomor: 2 Tahun 2025 dan Nomor: 400.1/320/SJ akan berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peserta didik di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan edaran tersebut, libur menjelang Ramadhan akan dimulai pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025, dilanjutkan pada awal Ramadhan, yaitu tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025. "Surat edaran tersebut sudah jelas, seperti tahun-tahun sebelumnya. Menjelang bulan puasa, memang ada libur atau cuti bersama yang berlaku bagi sekolah-sekolah," jelas Asrun Lio.
Selama libur awal Ramadhan, pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri. Siswa didorong untuk belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat, sesuai tugas yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Pembelajaran di sekolah atau madrasah akan kembali normal pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025.
Tidak hanya itu, libur juga ditetapkan menjelang dan setelah Idul Fitri 1446 H. Libur Idul Fitri jatuh pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Selama masa libur Idul Fitri, siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dan mempererat tali persaudaraan.
Pembelajaran Selama Ramadhan
Asrun Lio menekankan bahwa tidak ada libur panjang selama Ramadhan seperti tahun-tahun sebelumnya. Libur hanya diberikan di awal dan akhir bulan Ramadhan. "Jadi, tidak ada libur panjang seperti puasa tahun-tahun sebelumnya. Libur hanya diberikan di awal dan akhir Ramadhan. Selama Ramadhan, sekolah akan melaksanakan pembelajaran tentang pendalaman agama," tegas Asrun Lio. Artinya, fokus pembelajaran selama Ramadhan akan diarahkan pada pengayaan keagamaan.
Penerapan SEB ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih fokus pada ibadah dan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan, sekaligus tetap menjaga kelancaran proses pendidikan. Dengan adanya pembelajaran mandiri, siswa diharapkan dapat lebih aktif dan kreatif dalam menggali ilmu pengetahuan sesuai dengan minat dan bakatnya.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengharmonisasikan kegiatan pendidikan dengan nilai-nilai keagamaan, khususnya selama bulan suci Ramadhan. Pemerintah daerah berharap agar seluruh sekolah dan madrasah di Sulawesi Tenggara dapat melaksanakan kebijakan ini dengan baik dan tertib.
Dengan adanya kejelasan jadwal ini, diharapkan orang tua, guru, dan siswa dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi bulan Ramadhan 1446 H. Koordinasi yang baik antar sekolah, madrasah, dan orang tua sangat penting untuk memastikan keberhasilan pembelajaran mandiri selama bulan puasa.
Kesimpulan
Penerapan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait jadwal pendidikan selama Ramadhan 1446 H di Sulawesi Tenggara menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kegiatan belajar dan ibadah. Dengan adanya libur singkat dan pembelajaran mandiri yang terstruktur, diharapkan proses pendidikan tetap berjalan efektif dan siswa dapat memaksimalkan bulan Ramadhan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.