Kemenag Sulut Siapkan Rencana Belajar Ramadhan 2025
Kemenag Sulawesi Utara menyiapkan rencana pembelajaran selama Ramadhan 2025 sesuai Surat Edaran Bersama tiga Kementerian, memastikan kegiatan belajar tetap berjalan optimal dan selaras dengan kegiatan ibadah.
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tengah mempersiapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Kepala Kanwil Kemenag Sulut, Ulyas Taha, mengumumkan hal ini pada Senin, 27 Januari 2024 di Manado. Langkah ini memastikan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan di Sulut dapat menjalankan proses belajar mengajar dengan lancar selama bulan suci.
Kemenag Sulut akan berkoordinasi dengan kantor Kemenag kabupaten/kota untuk menyusun pedoman pembelajaran Ramadan. Koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan waktu pembelajaran di seluruh madrasah dan satuan pendidikan keagamaan di wilayah tersebut. Hal ini penting untuk memastikan konsistensi dan efektivitas program belajar selama Ramadhan.
Pedoman pembelajaran ini akan mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ. SEB yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025 ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). SEB ini menjadi acuan penting dalam mengatur pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadhan.
Selain penyusunan pedoman, Kemenag juga menyiapkan program untuk mengoptimalkan proses belajar di madrasah selama Ramadhan. Tujuannya adalah untuk mencapai target kurikulum sekaligus meningkatkan spiritualitas peserta didik. Kemenag berharap agar proses pembelajaran tetap produktif dan bermakna bagi siswa selama bulan puasa.
SEB tersebut juga mengatur jadwal pembelajaran selama Ramadhan. Berdasarkan kalender pemerintah, pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Tugas-tugas pembelajaran akan diberikan oleh sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan masing-masing.
Setelah periode pembelajaran mandiri tersebut, pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan kembali normal pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Skema ini dirancang untuk menyeimbangkan kegiatan belajar dan ibadah selama bulan Ramadhan. Dengan demikian, peserta didik tetap dapat fokus belajar dan beribadah.
Secara keseluruhan, persiapan Kemenag Sulut ini menunjukkan komitmen untuk memastikan kelancaran proses belajar mengajar di lingkungan pendidikan keagamaan selama Ramadhan. Dengan adanya pedoman dan program yang terencana, diharapkan pembelajaran tetap berkualitas dan mendukung perkembangan spiritual peserta didik.