Finalisasi Surat Edaran: Aturan Belajar Siswa Selama Ramadhan 2025
Pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran bersama tentang pengaturan pembelajaran siswa selama Ramadhan 2025, bukan tentang libur sekolah, yang akan menjadi pedoman bagi seluruh sekolah di Indonesia.
Jakarta, 20 Januari 2025 - Pemerintah tengah menyelesaikan Surat Edaran (SE) bersama mengenai pembelajaran siswa selama bulan Ramadhan 2025. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, memastikan SE ini akan segera ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SE ini nantinya akan mengatur mekanisme pembelajaran di seluruh sekolah Indonesia selama Ramadhan. Kepastian mengenai pelaksanaan pembelajaran, apakah tetap sekolah atau ada penyesuaian, akan tertuang dalam SE tersebut. Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku setelah SE ditandatangani oleh ketiga menteri.
Perlu diketahui, pendidikan dasar dan menengah berada di bawah wewenang pemerintah daerah. Sementara itu, sekolah-sekolah keagamaan seperti madrasah dan pesantren berada di bawah naungan Kemenag. Hal ini penting untuk dipahami dalam konteks penerapan SE nanti.
Menurut Menko Pratikno, SE bersama ini ditargetkan terbit dalam minggu ini. Ia menekankan bahwa keputusan untuk libur atau tidak selama Ramadhan merupakan bagian integral dari proses pendidikan. Jika ada libur, peran orang tua akan semakin penting, dan sekolah bisa menyelenggarakan kegiatan belajar alternatif jika disepakati bersama orang tua dan pihak sekolah.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbudristek), Abdul Mu'ti, meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembahasan pemerintah fokus pada pengaturan pembelajaran selama Ramadhan, bukan tentang libur sekolah. Ia meminta agar istilah "libur Ramadhan" dihindari, karena pemerintah tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait libur sekolah selama Ramadhan 1446 H/2025.
Abdul Mu'ti menambahkan bahwa pemberitaan yang menyebutkan adanya libur Ramadhan untuk anak sekolah kurang tepat. Pemerintah menekankan pentingnya kejelasan informasi, sehingga masyarakat tidak salah paham. Fokusnya adalah pengaturan pembelajaran yang efektif dan fleksibel selama bulan suci Ramadhan, demi kenyamanan dan keberhasilan proses belajar mengajar siswa.
Dengan diterbitkannya SE ini diharapkan seluruh sekolah di Indonesia memiliki panduan yang jelas dan seragam dalam mengatur kegiatan pembelajaran siswa selama bulan Ramadhan 2025. Regulasi ini akan memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan dari para guru, siswa, dan orang tua.