Jakarta Timur Siapkan 75 Titik Penitipan Kendaraan untuk Pemudik Lebaran 2025
Pemerintah Kota Jakarta Timur menyediakan 65 kantor kelurahan dan 10 kantor kecamatan sebagai tempat penitipan kendaraan bagi warga yang mudik Lebaran 2025 untuk memberikan rasa aman dan nyaman.

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) meluncurkan program penitipan kendaraan bagi warga yang akan mudik Lebaran 2025. Sebanyak 65 kantor kelurahan dan 10 kantor kecamatan di Jaktim telah disiapkan untuk menjadi tempat penitipan kendaraan yang aman dan nyaman bagi para pemudik.
"Melalui kebijakan ini kami berharap warga dapat mudik dengan lebih tenang, merasa aman dan nyaman," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, dalam keterangannya di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (21/3).
Program ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi warga Jaktim yang ingin mudik Lebaran tanpa perlu khawatir dengan keamanan kendaraan mereka selama ditinggal. Sosialisasi terkait kebijakan ini pun tengah gencar dilakukan kepada masyarakat.
Keamanan Kendaraan Terjamin
Iin Mutmainnah memastikan keamanan kendaraan yang dititipkan akan terjamin. Petugas keamanan akan berjaga selama 24 jam setiap harinya secara bergilir. "Untuk penjagaan tentu ada petugas piket di tiap kantor kelurahan atau kecamatan. Karena akan ada petugas yang piket, baik dari unsur Pengamanan Dalam (Pamdal) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," jelasnya.
Petugas keamanan yang berjaga akan memastikan keamanan kendaraan selama masa penitipan. Warga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan hal-hal mencurigakan kepada petugas yang berjaga.
Sistem penjagaan yang ketat ini diharapkan mampu meminimalisir potensi kehilangan atau kerusakan kendaraan selama dititipkan.
Persyaratan Penitipan Kendaraan
Camat Pasar Rebo, Mujiono, memberikan informasi lebih detail mengenai persyaratan penitipan kendaraan. Warga yang ingin menitipkan kendaraannya di kantor kelurahan atau kecamatan diwajibkan membawa beberapa dokumen penting.
"Bisa langsung datang dengan membawa fotokopi KTP, STNK, dan BPKB," terang Mujiono. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk proses administrasi dan identifikasi kendaraan yang dititipkan.
Dengan melengkapi persyaratan ini, proses penitipan kendaraan akan berjalan lebih lancar dan efisien. Warga diharapkan untuk mempersiapkan dokumen tersebut sebelum datang ke lokasi penitipan.
Kapasitas Penitipan di Kantor Kecamatan Pasar Rebo
Kantor Kecamatan Pasar Rebo, sebagai salah satu lokasi penitipan, telah menyiapkan area parkir yang memadai. Menurut Mujiono, kantor kecamatan tersebut mampu menampung sekitar 10 mobil dan 60 sepeda motor.
"Kita sudah siapkan area parkirnya. Silakan warga yang butuh datang langsung dan akan dilayani," ujar Mujiono. Hal ini menunjukkan kesiapan pemerintah setempat dalam menampung kendaraan para pemudik.
Meskipun kapasitas terbatas, diharapkan program ini dapat meringankan beban warga Jaktim yang ingin mudik dengan aman dan nyaman.
Program penitipan kendaraan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Jakarta Timur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya, terutama menjelang Lebaran 2025. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan khusyuk.