Mudik Lebaran 2025: Warga Jaktim Diminta Bawa Dokumen Lengkap Saat Titip Kendaraan di Kelurahan
Warga Jakarta Timur diimbau untuk melengkapi dokumen penting seperti KTP, STNK/BPKB, dan surat pernyataan saat menitipkan kendaraan di kelurahan atau kecamatan selama mudik Lebaran 2025.

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) memberikan imbauan penting bagi warga yang hendak mudik Lebaran 2025. Bagi warga yang berencana menitipkan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan selama periode mudik, diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah.
Keputusan ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban administrasi penitipan kendaraan. Warga dihimbau untuk memahami persyaratan yang telah ditetapkan guna memperlancar proses penitipan. Hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi masalah yang mungkin timbul selama masa penitipan kendaraan tersebut.
Menurut Iin Mutmainnah, 'Tentu persyaratannya antara si pemilik kendaraan dan petugas, nanti piket kita harus pastikan ada berita acara dan juga hal-hal lain terkait dengan kendaraan yang mereka titipkan'. Proses penitipan kendaraan ini akan melibatkan berita acara dan dokumen pendukung lainnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Persyaratan Penitipan Kendaraan
Beberapa dokumen penting yang wajib dibawa warga saat menitipkan kendaraan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen penitipan kendaraan, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain itu, warga juga diharuskan untuk mengisi surat pernyataan dan memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Iin Mutmainnah menambahkan, 'Surat pernyataan dan sebagainya harus disiapkan betul-betul, ada pihak penerima dan atau yang bertanggung jawab. Fotokopi STNK atau BPKB-nya, STNK ya'. Keseluruhan dokumen ini akan menjadi dasar pencatatan dan verifikasi data kendaraan yang dititipkan.
Petugas piket di kantor kelurahan dan kecamatan akan mencatat seluruh data kendaraan yang dititipkan, termasuk nomor telepon pemilik kendaraan. Hal ini untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pemilihan lokasi penitipan kendaraan juga perlu diperhatikan. Iin Mutmainnah menyarankan agar warga memilih kantor kelurahan atau kecamatan terdekat dengan tempat tinggal mereka. 'Jadi memang harusnya sih warga Cakung ya nitipnya di Cakung, jangan di Cipayung. Jauh banget itu ya,' katanya. Hal ini untuk efisiensi dan kemudahan akses bagi warga.
Keamanan dan Jangka Waktu Penitipan
Pemerintah Kota Jakarta Timur telah menyiapkan 65 kantor kelurahan dan 10 kecamatan sebagai tempat penitipan kendaraan. Jangka waktu penitipan akan disesuaikan dengan masa cuti bersama Lebaran 2025. 'Jadi warga sekitar kan kantor kecamatan dan kelurahan kan memang di wilayah warga tersebut,' jelas Iin Mutmainnah.
Keamanan kendaraan yang dititipkan menjadi prioritas utama. Iin Mutmainnah memastikan bahwa keamanan kendaraan terjamin karena dijaga selama 24 jam oleh petugas. 'Melalui kebijakan ini kami berharap warga dapat mudik dengan lebih tenang, merasa aman dan nyaman,' ujarnya.
Sosialisasi terkait kebijakan ini terus dilakukan kepada warga Jakarta Timur. Langkah ini bertujuan untuk memastikan informasi sampai kepada seluruh warga dan mempersiapkan mereka untuk proses penitipan kendaraan yang aman dan tertib.
Mayoritas kendaraan yang dititipkan diperkirakan adalah mobil, mengingat motor masih dapat disimpan di rumah. Hal ini menunjukkan bahwa program penitipan ini difokuskan untuk membantu warga yang kesulitan menyimpan mobil selama mudik Lebaran.
Dengan persiapan yang matang dan kerjasama antara warga dan pemerintah, diharapkan mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman.