Polresta Bengkulu Beri Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Warga Mudik Lebaran
Polresta Bengkulu menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang mudik Lebaran untuk mencegah pencurian selama libur panjang Idul Fitri 1446 H.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu memberikan solusi bagi warga yang hendak mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H. Polresta membuka layanan penitipan kendaraan gratis di markas kepolisian. Layanan ini diluncurkan untuk mengantisipasi potensi tindak kejahatan pencurian kendaraan selama periode libur panjang.
Layanan ini meliputi penitipan berbagai jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, bahkan barang elektronik berharga juga dapat dititipkan. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menjelaskan bahwa layanan ini ditujukan bagi warga yang merasa khawatir meninggalkan kendaraan mereka di rumah saat mudik. "Kalau misalkan ada masyarakat yang was-was kendaraannya ditinggal, takut. Silahkan kami terima penitipan dan gratis," ujar Kombes Pol Sudarno dalam keterangannya di Kota Bengkulu, Selasa.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polresta Bengkulu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur Idul Fitri. Selain penitipan kendaraan, patroli khusus juga akan ditingkatkan di berbagai wilayah, termasuk perumahan dan kos-kosan, untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Layanan Penitipan Kendaraan di Polresta Bengkulu
Warga yang ingin memanfaatkan layanan penitipan kendaraan dapat mendatangi Markas Polresta Bengkulu atau Polsek terdekat. Kendaraan akan ditempatkan di halaman Polresta dan Polsek, dijaga oleh petugas kepolisian. Namun, perlu diingat bahwa lahan penitipan tidak memiliki penutup, sehingga kendaraan akan terpapar cuaca.
Untuk mempermudah akses layanan, masyarakat juga dapat berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk mendapatkan arahan dan informasi lebih lanjut. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses penitipan kendaraan berjalan lancar dan aman.
Polresta Bengkulu berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga selama mudik Lebaran. Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga dapat mudik dengan lebih tenang tanpa perlu khawatir akan keamanan kendaraan mereka.
Syarat dan Ketentuan Penitipan Kendaraan
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga yang ingin menitipan kendaraan. Mereka diwajibkan untuk membawa fotokopi identitas diri, seperti KTP atau SIM, dan fotokopi STNK untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Selain itu, warga juga perlu mengisi formulir penitipan barang yang telah disediakan.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, warga dapat menyerahkan dokumen dan kendaraan kepada petugas kepolisian. Proses pengambilan kendaraan juga diatur dengan ketat, yakni hanya pemilik kendaraan yang dapat mengambilnya dengan menunjukkan KTP atau STNK asli. Pengambilan kendaraan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
Dengan adanya persyaratan ini, Polresta Bengkulu memastikan keamanan dan kejelasan proses penitipan kendaraan. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan layanan dan memastikan kendaraan hanya diambil oleh pemilik yang sah.
Layanan penitipan kendaraan gratis ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polresta Bengkulu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya selama periode mudik Lebaran. Semoga dengan adanya layanan ini, warga dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.