Jaksel Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan di Kebayoran Lama, Sanksi Menanti!
Sudin LH Jaksel gelar OTT dan menangkap 12 warga Kebayoran Lama yang kedapatan membuang sampah sembarangan, melanggar Perda dengan denda maksimal Rp500 ribu.

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan (Jaksel) mengambil tindakan tegas terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar di Jalan Kebayoran Lama Raya, Cipulir, menjaring 12 pelanggar. Para pelaku didenda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini merupakan upaya menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di wilayah Jakarta Selatan.
Penegakan hukum ini bukan hanya sekadar memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Pemerintah berharap warga lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi perbuatan melanggar aturan tersebut. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan, Mohamad Amin mengatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan warga yang resah dengan tindakan pembuangan sampah sembarangan. "12 orang terjaring akibat membuang sampah sembarangan dan langsung didata serta dikenai denda bervariasi sesuai ketentuan," ujar Amin di Jakarta, Senin.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Perda Sampah
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menyasar pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini secara jelas melarang pembuangan sampah sembarangan di ruang publik, termasuk jalan, taman, dan saluran air. Sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu menanti bagi siapa saja yang terbukti melanggar.
Denda yang terkumpul dari hasil penindakan ini akan disetorkan langsung ke Kas Daerah. Pemerintah memastikan transparansi dalam pengelolaan dana denda tersebut. "Pelanggar akan menerima notifikasi melalui WhatsApp sebagai bukti bahwa dana yang dibayarkan telah resmi masuk ke Kas Daerah," kata Amin.
Dalam menjaga kondusivitas penegakan Perda, Sudin LH Jakarta Selatan menggandeng berbagai pihak terkait. TNI, Polri, dan pengurus lingkungan turut serta dalam operasi ini. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman.
Edukasi dan Apresiasi dari Warga
Selain penindakan, petugas juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Warga diajak untuk lebih peduli terhadap sampah dan tidak membuangnya sembarangan. Sosialisasi ini dilakukan secara persuasif agar masyarakat memahami dampak negatif dari tindakan tersebut.
Warga bernama Hasan (45) mengapresiasi langkah pemerintah dalam menindak tegas pembuang sampah sembarangan. Menurutnya, sanksi tegas diperlukan karena imbauan saja seringkali tidak diindahkan. "Sangat bagus kalau bisa dirutinkan. Karena apabila sudah menumpuk, sampah membuat bau yang tidak sedap dan mengganggu aktivitas lingkungan," katanya.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Jakarta yang bersih dan nyaman adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya penegakan hukum dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan Jakarta dapat menjadi kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.