Jamaah Haji Diminta Waspada! Jangan Konsumsi Makanan di Luar Batas Waktu Konsumsi
Petugas PPIH meminta jamaah haji Indonesia untuk memperhatikan batas waktu konsumsi makanan yang disediakan agar terhindar dari risiko makanan basi dan menjaga kesehatan selama ibadah haji.

Jakarta, 17 Mei 2024 - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau seluruh jamaah calon haji Indonesia untuk selalu memperhatikan batas waktu konsumsi makanan yang telah disediakan. Imbauan ini dikeluarkan menyusul kekhawatiran akan adanya makanan basi yang dapat membahayakan kesehatan jamaah selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Kepala Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menekankan pentingnya ketelitian jamaah dalam memperhatikan tanggal kedaluwarsa pada kemasan makanan. "Jangan mengkonsumsi makanan melewati batas waktu sebagaimana yang tertera dalam kemasan makanan," tegas Fauzin dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.
Pemerintah Indonesia berkomitmen menyediakan layanan konsumsi tiga kali sehari bagi seluruh jamaah, meliputi makan pagi, siang, dan malam. Menu makanan yang disajikan pun beragam, dengan cita rasa Nusantara yang familiar bagi lidah jamaah Indonesia. Distribusi makanan dilakukan ke setiap hotel jamaah sebelum waktu makan tiba.
Jadwal Distribusi dan Imbauan Konsumsi
PPIH telah menetapkan jadwal distribusi makanan sebagai berikut: makan pagi (05.00-08.00 WAS), makan siang (12.00-14.00 WAS), dan makan malam (17.00-19.00 WAS). Setiap kemasan makanan juga mencantumkan batas waktu aman konsumsi. Fauzin kembali mengingatkan, "Segera dikonsumsi setelah menerima makanan tersebut," ujarnya.
Jamaah juga diimbau untuk segera melapor kepada petugas PPIH apabila menemukan makanan yang terindikasi basi atau tidak layak konsumsi. Kecepatan pelaporan sangat penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan kesehatan seluruh jamaah terjaga.
Pemantauan Kualitas Makanan dan Respon Terhadap Masukan Jamaah
Inspektorat Jenderal Kemenag secara intensif melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas layanan haji, termasuk layanan konsumsi. Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas, menyatakan, "Komitmen kami adalah memastikan setiap jamaah mendapatkan layanan konsumsi yang layak, sehat, dan sesuai kebutuhan jamaah."
PPIH Arab Saudi secara proaktif menerima dan menindaklanjuti masukan dari jamaah terkait kualitas makanan. Beberapa keluhan yang diterima antara lain tekstur nasi yang kurang lembut, rasa makanan yang terlalu pedas, dan menu yang belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan jamaah lanjut usia (lansia).
Menanggapi keluhan tersebut, PPIH Arab Saudi langsung berkoordinasi dengan pihak dapur katering untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian menu. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen PPIH dalam memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi kebutuhan seluruh jamaah haji Indonesia.
Selain pengawasan terhadap batas waktu konsumsi, PPIH juga terus berupaya meningkatkan kualitas makanan secara keseluruhan. Hal ini meliputi perbaikan tekstur makanan, penyesuaian rasa, dan diversifikasi menu agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan selera jamaah. Prioritas utama tetap pada kesehatan dan kenyamanan jamaah selama menjalankan ibadah haji.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan jamaah haji Indonesia dapat lebih waspada dan bertanggung jawab terhadap konsumsi makanan mereka. Kerja sama antara jamaah dan PPIH sangat penting untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan ibadah haji.