Jaringan Penjualan Mobil Ilegal di Banten Dibongkar, Oknum Ormas Terlibat!
Polda Banten mengungkap jaringan penjualan mobil ilegal yang melibatkan oknum Ormas GRIB Jaya, 13 unit mobil diidentifikasi, tujuh diantaranya telah diamankan.

Polda Banten berhasil mengungkap praktik penjualan mobil ilegal yang melibatkan oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya di Kabupaten Serang. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 2 Mei hingga 10 Mei 2024 terkait jual beli mobil tanpa dokumen sah. Sebanyak 13 unit mobil diduga hasil penggelapan berhasil diidentifikasi, dengan tujuh unit telah diamankan pihak kepolisian. Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat.
Tersangka utama, AH, yang menjabat sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, diduga sebagai penadah kendaraan hasil penggelapan dari debitur leasing yang menunggak pembayaran. Mobil-mobil tersebut kemudian dijual kembali, terutama ke wilayah Lampung. Polisi juga menemukan jaringan baru di Lampung yang berperan sebagai penerima dan penjual kembali kendaraan tanpa dokumen sah. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas kejahatan.
Modus operandi yang digunakan cukup licik. Kendaraan dijual jauh di bawah harga pasaran, misalnya mobil seharga Rp100 juta dijual sekitar Rp30 juta. Pembeli diduga mengetahui kejanggalan dokumen, namun tetap melakukan transaksi. Penjualan dilakukan melalui perorangan dan platform marketplace seperti Facebook, dengan keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai Rp1 juta hingga Rp5 juta per unit kendaraan. Hal ini menunjukkan betapa menguntungkannya bisnis ilegal ini, dan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam bertransaksi.
Pengungkapan Jaringan dan Penangkapan Tersangka
Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tujuh dari 13 unit mobil yang diduga hasil penggelapan. Satu unit di antaranya milik Mandiri Utama Finance, sementara sisanya masih dalam proses identifikasi. Nomor rangka dan mesin kendaraan akan dipublikasikan agar leasing atau pemilik sah dapat mengambil kembali kendaraannya dengan menunjukkan dokumen resmi. Langkah ini diharapkan dapat membantu para korban kejahatan ini mendapatkan kembali haknya.
Selain AH, polisi juga telah menahan 11 orang lainnya dengan berbagai peran, mulai dari pelaku utama, perantara, penadah, hingga yang menguasai unit terakhir. Mereka dijerat dengan pasal 372 KUHP, 480 KUHP, dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kepolisian berharap hukuman yang tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Polisi masih memburu tersangka utama yang diduga sebagai sumber kendaraan tanpa dokumen sah. Belum diketahui pasti pola perolehan kendaraan, apakah menggunakan KTP debitur atau bekerja sama dengan pihak leasing. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat dalam sindikat ini.
Himbauan Kepada Masyarakat dan Leasing
Polisi mengimbau masyarakat dan perusahaan leasing yang merasa kehilangan kendaraannya untuk segera menghubungi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Informasi yang diberikan diharapkan dapat membantu proses identifikasi dan pengembalian kendaraan kepada pemilik yang sah. Kerja sama antara masyarakat dan pihak berwajib sangat penting dalam memberantas kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dalam bertransaksi, terutama dalam pembelian kendaraan bekas. Perlu dilakukan pengecekan dokumen secara teliti untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa. Transparansi dan kerjasama dengan pihak berwajib sangat penting untuk mencegah praktik penjualan mobil ilegal ini terus berlanjut.
"Mohon bantuan rekan-rekan media untuk menyebarluaskan data kendaraan ini agar masyarakat atau leasing yang merasa kehilangan bisa segera menghubungi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten," ujar Kombes Pol. Dian Setyawan.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus penjualan mobil ilegal ini menunjukkan komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini. Diharapkan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan proaktif dalam mencegah kejahatan serupa terjadi di masa mendatang.