Polisi Tangkap Spesialis Curanmor Pikap di Tangerang, 15 Unit Mobil Dikirim ke Lampung
Polresta Tangerang berhasil menangkap satu pelaku spesialis pencurian mobil pikap dan membongkar sindikat yang telah mengirim 15 unit mobil curian ke Lampung; tiga pelaku lainnya masih buron.
![Polisi Tangkap Spesialis Curanmor Pikap di Tangerang, 15 Unit Mobil Dikirim ke Lampung](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230245.821-polisi-tangkap-spesialis-curanmor-pikap-di-tangerang-15-unit-mobil-dikirim-ke-lampung-1.jpg)
Polisi di Tangerang mengungkap kasus pencurian mobil pikap yang melibatkan sindikat pencurian antar provinsi. Satu tersangka berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron. Penangkapan ini bermula dari laporan warga dan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil menangkap satu pelaku spesialis pencurian mobil pikap, berinisial M, pada Rabu, 22 Januari 2025 pukul 09.00 WIB di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi (LP/02/01/2025) tanggal 21 Januari 2025, yang mencakup empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pasar Kemis dan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Tiga tersangka lainnya, AG, SL, dan MP, warga Bandar Lampung, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus operandi pelaku adalah membobol mobil pikap yang terparkir dan kemudian memodifikasi kendaraan curian agar sulit dilacak. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan penangkapan tersangka M, yang diketahui sedang memodifikasi mobil pikap untuk dikirim ke Bandar Lampung.
Jaringan Pencurian Antar Provinsi
Berdasarkan pengakuan tersangka M, sindikat ini telah berhasil mengirimkan 15 unit mobil pikap curian ke Bandar Lampung. Mobil-mobil tersebut telah dimodifikasi dan identitasnya dipalsukan untuk mengaburkan jejak. Tersangka M berperan sebagai modifikator, sementara AG bertugas menjemput mobil hasil modifikasi untuk dikirim ke Lampung. Para pelaku lainnya berperan sebagai eksekutor pencurian.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300, satu unit mobil Isuzu pikap, 14 unit plat nomor mobil, satu unit mesin gurinda, dan satu unit handphone. Tersangka M dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keberhasilan polisi dalam membongkar sindikat pencurian mobil pikap antar provinsi. Meskipun satu tersangka telah ditangkap, penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap tiga DPO dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi pencurian kendaraan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib.