Polisi Yogyakarta Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor: 20 TKP, 11 Motor Disita
Polresta Yogyakarta meringkus sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di Yogyakarta dan Sleman, dengan 4 tersangka yang memiliki peran berbeda dan 11 motor berhasil disita.
![Polisi Yogyakarta Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor: 20 TKP, 11 Motor Disita](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230306.349-polisi-yogyakarta-ungkap-sindikat-pencurian-sepeda-motor-20-tkp-11-motor-disita-1.jpg)
Yogyakarta, 6 Februari 2025 - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang telah beraksi di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Empat tersangka telah ditangkap dan 11 sepeda motor hasil curian berhasil disita. Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor sejak Januari 2025.
Tersangka dan Perannya
Keempat tersangka yang berhasil diringkus adalah HP (34), warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang berperan sebagai eksekutor; AD (27), KU (41), dan DA (33), semuanya warga Grobogan, Jawa Tengah, yang berperan sebagai penadah, pembuat STNK palsu, dan penjual kendaraan curian.
HP, sang eksekutor, ditangkap di Surakarta pada 30 Januari 2025. Ia mengaku telah melakukan pencurian di sekitar 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP), lima di antaranya berada di Kota Yogyakarta. Polisi mengamankan sejumlah alat yang digunakan HP dalam aksinya, seperti kunci letter L, drei modifikasi, kunci pas, dan kunci ring.
AD, penadah, menerima 20 unit sepeda motor curian dari HP dan menjualnya kepada DA. Sementara itu, KU berperan penting dalam memalsukan STNK kendaraan curian yang kemudian dijual dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit. KU memesan STNK lama secara daring dari seseorang di Bandung dan kemudian mengubah nomor rangka dan nomor mesin.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus operandi sindikat ini cukup rapi. Setelah mencuri sepeda motor, HP menyerahkan hasil curiannya kepada AD. AD kemudian menyerahkannya kepada DA setelah dilengkapi dengan STNK palsu yang dibuat oleh KU. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 11 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan analisis rekaman CCTV. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk menelusuri pemasok STNK palsu di Bandung.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. AD dan DA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara, KU dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dan jaringan yang lebih besar. Upaya untuk menangkap pelaku pemalsu STNK di Bandung juga terus dilakukan.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus sindikat pencurian sepeda motor ini menunjukkan keseriusan Polresta Yogyakarta dalam memberantas kejahatan dan merespon laporan masyarakat. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku dan mencegah aksi serupa di masa mendatang.