Polres Cianjur Ungkap Sindikat Pembuat STNK Palsu, Empat Pelaku Ditangkap
Polres Cianjur berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK dengan empat tersangka dan mengamankan sembilan STNK palsu serta beberapa kendaraan hasil kejahatan.

Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap dan meringkus komplotan pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Empat orang pelaku telah ditangkap, dan polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan STNK palsu serta sejumlah kendaraan roda empat yang diduga hasil kejahatan penggelapan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan mobil rental di wilayah Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut pada Selasa, 11 Maret 2024. Penyelidikan bermula dari laporan pemilik rental mobil di luar kota yang kehilangan kendaraannya di wilayah Cianjur. Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan mobil rental tersebut berada di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, dan telah dibeli oleh Ema Doni (33) dari Oyan (41).
Pemeriksaan terhadap Ema Doni dan Oyan mengungkap kejanggalan. Nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan tidak sesuai dengan data yang tertera pada STNK yang ditemukan. Lebih mengejutkan lagi, STNK tersebut tertera cap "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara", bukan cap resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ketidaksesuaian ini menguatkan dugaan pemalsuan STNK.
Pengungkapan Sindikat dan Peran Para Pelaku
Setelah mengamankan Ema Doni dan Oyan, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Hasanudin (54) dan Irvan Kusnadi (46). Hasanudin dan Irvan adalah pembuat dan pengedar STNK palsu. Oyan berperan menjual mobil dengan STNK palsu, sementara Ema Doni adalah pembeli kendaraan tersebut. Para pelaku mengaku telah membuat dan mengedarkan banyak STNK palsu.
Hasanudin, otak di balik sindikat ini, bahkan mengaku sebagai "Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara" atau "Sunda Archipelago". Ia mengklaim memiliki kemampuan untuk membuat berbagai macam surat, termasuk STNK palsu. Hal ini menunjukkan tingkat kecanggihan dan organisasi sindikat tersebut.
Polisi mengamankan sembilan STNK palsu dan beberapa unit kendaraan sebagai barang bukti. Kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat ini lebih luas dan mencari kemungkinan adanya korban lain.
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP junto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku adalah kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya pemalsuan dokumen penting seperti STNK. Polisi berharap masyarakat lebih waspada dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa. Langkah-langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Kesimpulan: Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan pemalsuan dokumen. Penangkapan empat pelaku dan penyitaan barang bukti diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran STNK palsu di wilayah Cianjur dan sekitarnya.