Polda NTB Ungkap Pembuatan STNK Palsu di Mataram: Tersangka Raup Jutaan Rupiah
Polda NTB membongkar praktik pembuatan STNK palsu di Mataram, dengan tersangka GS yang telah memalsukan enam STNK dan meraup jutaan rupiah sejak Januari 2024.
Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap kasus pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu di Kota Mataram. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka dan ditemukannya sejumlah barang bukti yang kuat. Kejadian ini terjadi pada pertengahan Januari 2025, dan terungkap pada awal Februari 2025.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Putu Bagiartana, menjelaskan dalam konferensi pers di Mataram bahwa tersangka, berinisial GS, telah di tetapkan sebagai tersangka. GS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen. Modus operandinya cukup sederhana namun menghasilkan keuntungan yang signifikan.
Menurut AKBP Putu Bagiartana, GS memalsukan STNK dengan cara menghapus data pada STNK asli yang sudah tidak berlaku. Lalu, ia mengganti data tersebut dengan data baru sesuai permintaan pelanggan. Bayaran untuk satu STNK palsu berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. Keuntungan yang cukup besar dari tindakan melawan hukum ini.
Peralatan yang digunakan GS juga terbilang sederhana. Ia memanfaatkan mesin cetak digital printing dan laptop untuk memalsukan STNK. Sederhana, tetapi menghasilkan dampak yang cukup besar di masyarakat. Alat-alat tersebut mudah ditemukan sehingga memudahkan pelaku melakukan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GS telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2024. Dalam kurun waktu lebih dari dua bulan, ia telah berhasil memalsukan enam STNK dan meraup keuntungan jutaan rupiah. Jumlah ini masih bisa bertambah seiring berlanjutnya penyelidikan.
Kini, GS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Proses penyidikan masih berlanjut, dengan tahap pemberkasan untuk pelimpahan ke jaksa peneliti. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib guna memberantas praktik pemalsuan dokumen.
Kasus ini menjadi bukti perlunya kewaspadaan masyarakat terhadap kemungkinan adanya dokumen palsu. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dalam memeriksa keaslian dokumen kendaraan bermotor dan melaporkan kecurigaan kepada pihak berwajib. Dengan begitu, diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang.