Polda Sulsel Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Provinsi, Ratusan STNK Palsu Beredar!
Polda Sulsel mengungkap sindikat pemalsuan STNK lintas provinsi yang melibatkan tujuh tersangka dan ratusan STNK palsu telah beredar di Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, bahkan Papua.

Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lintas provinsi yang telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Tujuh tersangka telah ditangkap dalam operasi yang melibatkan Subdit III Jatanras unit V Resmob Polda Sulawesi Selatan. Pengungkapan kasus ini berhasil menyita sembilan mobil dan 12 motor yang diduga menggunakan STNK palsu.
Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi di beberapa provinsi, termasuk Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan bahkan Papua. "Operasi mereka ini ada sekitar dua tahunan berjalan. Jadi, ini ada (sindikat) dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, bahkan ada yang ke Papua. Di Papua ada STNK palsu digunakan di sana," ujar Kombes Pol Setiadi Sulaksono saat rilis di Mapolda Sulsel, Makassar.
Modus operandi sindikat ini terbagi menjadi dua metode. Pertama, melalui penggelapan kendaraan dari leasing atau perusahaan pembiayaan yang dilakukan oleh oknum. Kedua, dengan menggunakan kendaraan curian. Polisi memperkirakan ratusan STNK palsu telah diproduksi, dengan perkiraan sementara mencapai 300 STNK, namun angka tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi
Dari tujuh tersangka yang ditangkap, masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Ada yang berperan sebagai pemesan, pencetak, dan penghubung. Mereka memasarkan kendaraan dengan STNK palsu dengan harga di bawah standar, termasuk BPKB palsu. Barang bukti yang disita meliputi 9 unit mobil (Honda City, Daihatsu Terios, Mitsubishi Xpander, Daihatsu Calya, Avanza, dan satu mobil tangki) serta 12 unit motor.
Kombes Pol Setiadi Sulaksono juga menjelaskan bahwa beberapa penagih utang terlibat dalam kasus ini, menjual STNK lama atau yang telah habis masa berlakunya. Polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan mereka. Identitas para tersangka yang ditangkap adalah AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).
Proses pemalsuan STNK dilakukan dengan membeli blanko secara daring, termasuk dari penagih utang. Setelah itu, data pada STNK lama dihapus dengan cara dikerok, kemudian dicetak ulang dengan data palsu. "(Otaknya) ini kami amankan. Ini ada dua LP, ada kemungkinan lebih nanti (pelakunya). Perannya, ada sebagai pemesan, pencetak, penghubung. Jadi, tujuh orang ini, ada perannya masing-masing, tidak semua melakukan pemalsuan. Jadi ada yang cari (orang)," ungkap Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menambahkan bahwa polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat pemalsuan STNK tersebut.
Polda Sulsel berkomitmen untuk memberantas kejahatan ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran STNK palsu dan mencegah kerugian lebih lanjut.
Kesimpulannya, pengungkapan sindikat pemalsuan STNK lintas provinsi ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulsel dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan mencegah peredaran STNK palsu yang lebih luas.