Polres Mimika Ungkap Sindikat Curanmor, 21 Motor Hasil Curian Disita!
Polres Mimika berhasil mengungkap sindikat curanmor yang telah beraksi di Timika, Papua Tengah, dengan mengamankan 21 unit motor hasil curian dan menangkap 10 tersangka.

Timika, 09 Mei 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua Tengah berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 21 unit kendaraan bermotor berhasil disita sebagai barang bukti, hasil dari serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, di Timika pada Jumat, 9 Mei 2025. Operasi yang dilakukan berhasil menangkap empat pelaku utama, yaitu GLM, JRL, MM alias U, dan MM alias E. Keempat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di Timika, antara tanggal 13 dan 14 April 2025.
Selain para pelaku utama, polisi juga mengamankan enam orang penadah yang berperan penting dalam jaringan sindikat ini. Keenam penadah tersebut berinisial RNJ, GT, SH, LRH, RDS, dan WBK. Mereka diduga membeli kendaraan curian dari para pelaku dan memasarkannya kembali.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Kapolres Budiman menjelaskan kronologi penangkapan. JRL dan GLM ditangkap pada 13 April 2025 di lokasi berbeda; JRL di kediamannya di Jalan Patimura, dan GLM di sebuah penginapan di Jalan Cenderawasih. Sementara itu, MM alias U dan MM alias E, yang merupakan ayah dan anak, ditangkap pada 14 April 2025 di Jalan Hasanuddin, Gang Pepaya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi pencurian telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025. Kendaraan curian dijual dengan harga yang sangat rendah, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dan terstruktur dalam sindikat tersebut.
Fakta mengejutkan terungkap saat penyelidikan, yaitu GLM merupakan seorang residivis. Pengalamannya dalam melakukan kejahatan ini tentu memperkuat jaringan sindikat dan menyulitkan proses penyelidikan sebelumnya.
Kendaraan yang Dikirim ke Kepulauan Tanimbar
Polres Mimika juga mengungkapkan bahwa masih ada 10 unit kendaraan bermotor hasil curian yang berhasil dikirim oleh para pelaku ke Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut dan menindak para pelaku yang terlibat dalam pengirimannya.
Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini. Kerjasama antar kepolisian daerah juga akan dilakukan untuk menelusuri jaringan curanmor yang lebih luas.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Para pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sementara itu, para penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, yang ancaman hukumannya adalah penjara empat tahun. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Mimika dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Pengungkapan sindikat curanmor ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Timika.