JKN, BPJS Kesehatan, dan KIS: Apa Bedanya? Dinas Kesehatan DKI Jakarta Jelaskan!
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengklarifikasi perbedaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Dinas Kesehatan DKI Jakarta baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait perbedaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Klarifikasi ini disampaikan menyusul masih adanya kebingungan di masyarakat mengenai ketiga istilah tersebut. Penjelasan disampaikan oleh Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ratna Sari, dalam sebuah acara di Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025. Hal ini penting untuk memastikan masyarakat memahami sistem jaminan kesehatan nasional dengan baik.
Ratna Sari menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara, sementara JKN adalah program jaminan kesehatannya. Dengan kata lain, BPJS Kesehatan adalah lembaga yang mengelola program JKN. Perbedaan ini krusial untuk dipahami agar masyarakat tidak keliru dalam memahami sistem jaminan kesehatan di Indonesia. Pemahaman yang tepat akan memudahkan akses dan pemanfaatan layanan kesehatan.
Lebih lanjut, Kartu Indonesia Sehat (KIS) berfungsi sebagai bukti kepesertaan dalam program JKN. Namun, saat ini, nomor peserta JKN telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh karena itu, cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan kesehatan dalam program JKN. Sistem integrasi ini bertujuan untuk mempermudah akses dan efisiensi administrasi.
Memahami JKN, BPJS Kesehatan, dan KIS Secara Detail
JKN, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, memberikan perlindungan kesehatan kepada pesertanya. Perlindungan ini mencakup layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Program ini bertujuan untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa memandang status sosial ekonomi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan 95 persen penduduk Jakarta menjadi peserta JKN, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 46 Tahun 2021. Hingga Maret 2025, cakupan kepesertaan di DKI Jakarta telah mencapai 98,79 persen dari total penduduk sekitar 11 juta jiwa. Meskipun demikian, tidak semua peserta aktif. Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini antara lain tunggakan iuran, bayi yang belum didaftarkan, dan peserta yang dinonaktifkan atau mengundurkan diri tanpa mendaftar kembali.
Tingkat keaktifan peserta JKN di Jakarta mencapai 92,14 persen. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar peserta aktif memanfaatkan program JKN. Namun, pemerintah terus berupaya meningkatkan kepesertaan dan keaktifan peserta untuk memastikan seluruh warga Jakarta mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal. Upaya ini mencakup sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai program JKN.
Untuk memastikan seluruh warga mendapatkan manfaat dari program ini, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN, sehingga dapat memanfaatkan program ini secara optimal. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan program JKN dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat Jakarta.
Kesimpulan
Singkatnya, BPJS Kesehatan adalah lembaga penyelenggara, JKN adalah program jaminan kesehatan nasional, dan KIS adalah kartu bukti kepesertaan (yang kini terintegrasi dengan NIK). Pemerintah DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan cakupan dan keaktifan kepesertaan JKN untuk menjamin kesehatan warganya.