Lansia dan Pensiunan Tetap Wajib Bayar Iuran JKN: Pastikan Kepesertaan Anda!
Meskipun telah pensiun, lansia di Jakarta tetap diwajibkan membayar iuran JKN; pemerintah daerah menekankan pentingnya kepesertaan aktif dan ketepatan segmen.

Jakarta, 7 Mei 2025 - Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan bahwa lansia dan pensiunan tetap berkewajiban membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan segmen kepesertaan masing-masing. Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta, Ratna Sari, dalam acara bertema 'Sudah Tepatkah Kepesertaan JKN mu?' di Jakarta. Kewajiban ini berlaku untuk semua usia, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia, tanpa terkecuali. "Tidak pandang usia, bayi yang baru lahir sampai lansia semuanya wajib menjadi peserta JKN," tegas Ratna Sari.
Ratna Sari menjelaskan bahwa meskipun telah pensiun, pemotongan gaji untuk iuran JKN tetap berlaku. "Bagaimana kalau sudah pensiun? Gaji pensiunnya tetap dipotong untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan," jelasnya. Penjelasan ini menekankan komitmen pemerintah dalam memastikan akses kesehatan bagi seluruh warga, termasuk lansia dan pensiunan. Kewajiban membayar iuran ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program JKN dan memastikan akses layanan kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta.
Berbagai jenis kepesertaan JKN ditawarkan, antara lain Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta yang didaftarkan pemerintah daerah, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Pemilihan jenis kepesertaan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing warga. "Kalau memang pekerja harus ikut PPU, kalau yang kurang mampu ke PBI JK, tapi kalau mampu jadi peserta yang mandiri," ujar Ratna Sari. Penjelasan ini memberikan gambaran jelas mengenai pilihan-pilihan kepesertaan yang tersedia dan bagaimana menyesuaikannya dengan kondisi ekonomi masing-masing individu.
Pastikan Kepesertaan JKN Anda Tepat dan Aktif
Ratna Sari juga mengingatkan pentingnya bagi warga Jakarta untuk memastikan ketepatan segmen dan keaktifan kepesertaan JKN mereka. "Pastikan tepat segmennya dan pastikan juga aktif. Nanti bisa dicek di layanan WhatsApp BPJS 08118165165. Masukkan NIK," imbuhnya. Pentingnya pengecekan ini bertujuan untuk mencegah masalah di kemudian hari, terutama saat membutuhkan layanan kesehatan. Dengan kepesertaan yang tepat dan aktif, warga tidak perlu khawatir mengenai pembiayaan kesehatan.
Pengecekan kepesertaan JKN secara berkala sangat dianjurkan. Hal ini memastikan bahwa data kepesertaan selalu akurat dan terbarui. Informasi yang akurat akan memudahkan akses layanan kesehatan dan mencegah potensi masalah administrasi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan nyaman.
"Pastikan sudah tepat segmen kepesertaan JKN sehingga saat sakit tidak was-was lagi mengenai pembiayaannya karena sudah bayar iuran setiap bulan," kata Ratna Sari. Pernyataan ini menegaskan kembali pentingnya kepesertaan JKN yang tepat dan aktif sebagai jaminan akses layanan kesehatan yang optimal.
Target Kepesertaan JKN di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan 95 persen penduduk Jakarta sebagai peserta JKN berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016, dan 98 persen berdasarkan Pergub Nomor 46 Tahun 2021. Data per Maret 2025 menunjukkan bahwa 98,79 persen dari total 11 juta jiwa penduduk Jakarta telah terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, tingkat keaktifan peserta JKN di Jakarta mencapai 92,14 persen.
Meskipun angka kepesertaan JKN di Jakarta tergolong tinggi, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Beberapa warga mungkin menunggak iuran, ada bayi yang belum didaftarkan, atau ada yang telah dinonaktifkan atau mengundurkan diri dari kepesertaan namun belum mendaftarkan kembali. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga untuk memastikan status kepesertaan JKN mereka dan memastikan keaktifannya.
Pemerintah DKI Jakarta terus berupaya untuk meningkatkan cakupan dan keaktifan kepesertaan JKN. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga Jakarta dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Dengan kepesertaan JKN yang aktif, warga Jakarta dapat merasa lebih aman dan tenang dalam menghadapi berbagai kebutuhan kesehatan.
Kesimpulannya, pemerintah menekankan pentingnya kepesertaan JKN yang aktif dan tepat bagi seluruh warga Jakarta, termasuk lansia dan pensiunan. Dengan memastikan kepesertaan yang tepat dan membayar iuran secara rutin, warga dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan dengan tenang dan tanpa khawatir akan pembiayaan.