Hanya 1 Persen Pekerja Penerima Upah Bayar Iuran JKN Sendiri, Sisanya Ditanggung Pemberi Kerja?
Hanya 1 persen pekerja penerima upah di Jakarta yang membayar iuran JKN mereka sendiri, sisanya ditanggung pemberi kerja, ungkap Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta.

Jakarta, 7 Mei 2024 - Sebuah fakta mengejutkan terungkap terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jakarta. Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ratna Sari, mengungkapkan bahwa hanya sebagian kecil pekerja penerima upah (PPU) yang secara langsung menanggung iuran JKN mereka. Lebih tepatnya, hanya 1 persen dari total iuran yang dibayarkan oleh PPU sendiri.
Hal ini disampaikan Ratna dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia menjelaskan mekanisme pembayaran iuran JKN bagi PPU, di mana pemberi kerja menanggung sebagian besar biaya. "Segmen PPU, iurannya nanti dibayarkan oleh pemberi kerja. Iurannya 5 persen dari penghasilan tapi maksimal penghasilannya Rp12 juta. 4 persennya ditanggung oleh pemberi kerja," jelas Ratna.
Lebih lanjut, Ratna memberikan contoh perhitungan iuran. Seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan hanya perlu membayar Rp50.000 sebagai iuran JKN, sementara pemberi kerja menanggung sisanya sebesar Rp200.000. "Jadi dipotong dari gaji atau upah Rp50 ribu," tambahnya. Iuran tersebut bahkan dapat mencakup seluruh anggota keluarga, termasuk suami/istri dan maksimal tiga anak di bawah usia 21 tahun, asalkan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Mekanisme Pembayaran Iuran JKN untuk PPU
Ratna menekankan pentingnya memastikan data keluarga terdaftar dengan benar dalam KK agar dapat menikmati manfaat JKN secara optimal. Ia juga menjelaskan perbedaan kelas perawatan bagi PPU dibandingkan peserta yang didaftarkan pemerintah daerah. PPU umumnya mendapatkan perawatan kelas I, sementara peserta dari pemerintah daerah mendapatkan kelas III. "Nanti dilihat dari Upah Minimum Provinsi (UMP)-nya, kalau penghasilannya lebih dari UMP, maka kelas I. Kalau di bawah, maka kelas II. Dan sebagian besar, menurut informasi dari BPJS Kesehatan, sebagian besar PPU di Jakarta itu masuk ke kelas I," papar Ratna.
Sistem ini dirancang untuk memastikan akses kesehatan yang merata bagi seluruh pekerja. Pembagian beban iuran antara pekerja dan pemberi kerja diharapkan dapat meringankan beban finansial bagi pekerja sekaligus menjamin keberlangsungan program JKN.
Program JKN sendiri merupakan bagian integral dari sistem jaminan sosial nasional. Mekanisme asuransi kesehatan sosial yang wajib ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh peserta dan menjamin kepastian manfaat pelayanan kesehatan. Harapannya, dengan terjaminnya kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan hidup para peserta JKN dapat meningkat.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Program JKN
Program JKN dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang komprehensif kepada seluruh peserta. Dengan membayar iuran, peserta berhak mendapatkan berbagai layanan kesehatan, mulai dari perawatan rawat jalan hingga rawat inap di rumah sakit.
Besaran iuran JKN disesuaikan dengan kemampuan ekonomi peserta. Untuk PPU, iuran dibayarkan bersamaan dengan pemotongan gaji. Sistem ini memudahkan proses pembayaran dan memastikan kepesertaan yang berkelanjutan.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas dan cakupan program JKN. Berbagai inovasi dan perbaikan terus dilakukan untuk memastikan program ini dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah, sangat penting untuk keberhasilan program JKN. Dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi, program ini dapat terus memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesimpulannya, meskipun hanya 1 persen iuran JKN yang ditanggung langsung oleh PPU, hal ini tidak mengurangi pentingnya peran serta mereka dalam program jaminan kesehatan nasional. Kesadaran dan pemahaman tentang mekanisme pembayaran iuran sangat penting untuk memastikan keberlangsungan program JKN dan kesejahteraan seluruh peserta.