BPJS Kesehatan Gandeng Kader JKN untuk Bantu Pembayaran Iuran
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 41 kader JKN di wilayah Surakarta dan sekitarnya untuk membantu pembayaran iuran peserta, terutama mereka yang menunggak, serta meningkatkan kepesertaan JKN.

BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan kader JKN untuk membantu proses pembayaran iuran peserta di beberapa wilayah Jawa Tengah. Inisiatif ini diluncurkan di Solo dan melibatkan 41 kader JKN yang akan membantu mengingatkan dan memfasilitasi pembayaran iuran peserta. Keterlibatan kader JKN ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran dan jangkauan program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, menjelaskan bahwa kader JKN berperan penting sebagai perpanjangan tangan BPJS Kesehatan. Tugas utama mereka adalah membantu peserta dalam pembayaran iuran. Selain itu, kader JKN juga memiliki peran dalam sosialisasi program JKN, membantu proses pendaftaran peserta baru, memberikan informasi, serta menerima pengaduan.
Sebanyak 41 kader JKN siap melanjutkan kemitraan dengan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta di tahun ini. Para kader ini tersebar di beberapa wilayah, yaitu Kota Surakarta (2 orang), Kabupaten Sragen (10 orang), Kabupaten Karanganyar (9 orang), Kabupaten Wonogiri (8 orang), dan Kabupaten Sukoharjo (12 orang). Wilayah kerja mereka mencakup Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sragen.
Capaian kinerja kader JKN pada triwulan IV tahun 2024 cukup menggembirakan. Rata-rata pencapaian pengumpulan iuran mencapai 81 persen dari target. Sepanjang tahun 2024, kader JKN telah mengunjungi 22.254 kepala keluarga (KK) dan berhasil mengumpulkan iuran sekitar Rp5,5 miliar. Setiap kader memiliki desa binaan yang terdiri dari kurang lebih 500 KK atau sekitar 1.500 jiwa, dengan target kunjungan minimal 5 KK per hari atau 1.200 kunjungan per tahun, dan target iuran terkumpul Rp12 juta per bulan atau Rp156 juta per tahun.
Sasaran utama dari program ini adalah peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 12-24 bulan, serta masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Kader JKN membantu peserta yang mengalami kendala pembayaran iuran, termasuk dengan memberikan edukasi dan mendorong mereka untuk mengikuti program rencana pembayaran bertahap (REHAB).
Program REHAB memungkinkan peserta PBPU yang telah pindah segmen namun masih memiliki tunggakan untuk melakukan pembayaran cicilan. Selain melalui kader JKN, peserta JKN juga dapat mengakses informasi dan layanan BPJS Kesehatan melalui berbagai kanal, seperti Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di 08118165165, dan BPJS Kesehatan Online.
Kerja sama BPJS Kesehatan dan kader JKN ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan akses dan kepatuhan terhadap program JKN. Dengan pendekatan yang lebih personal dan berbasis komunitas, diharapkan lebih banyak masyarakat yang terlindungi oleh program JKN dan terhindar dari kendala pembayaran iuran.