BPJS Kesehatan Luncurkan New Rehab 2.0: Cicil Tunggakan Iuran Lebih Mudah
BPJS Kesehatan meluncurkan New Rehab 2.0, program cicilan tunggakan iuran JKN yang lebih fleksibel dan memudahkan peserta untuk membayar tunggakan serta mengaktifkan kembali kepesertaannya.
BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program New Rehab 2.0, sebuah program cicilan tunggakan iuran yang dirancang lebih praktis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengumumkan peluncuran ini di Jakarta pada Senin, 03/02, menyebutkan program ini akan memudahkan peserta yang memiliki tunggakan iuran.
Program New Rehab 2.0 merupakan penyempurnaan dari program Rehab yang diluncurkan Januari 2022. Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan solusi yang lebih user-friendly bagi peserta yang kesulitan membayar iuran secara sekaligus. Dengan New Rehab 2.0, proses pembayaran tunggakan menjadi lebih mudah dan otomatis mengaktifkan kembali kepesertaan setelah pelunasan.
Data hingga 31 Desember 2024 menunjukkan sebanyak 1,73 juta peserta telah mengikuti program Rehab, dengan 910.660 peserta yang telah aktif kembali. Total iuran yang terkumpul mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp1,69 triliun; Rp923,76 miliar telah diterima dan Rp767,09 miliar masih dalam proses pembayaran cicilan.
Salah satu perbedaan utama New Rehab 2.0 dengan program sebelumnya adalah penghitungan angsuran. New Rehab 2.0 telah mengintegrasikan tagihan iuran berjalan dalam jumlah angsuran. Artinya, peserta langsung aktif setelah melunasi cicilan terakhir. Tidak perlu lagi proses tambahan setelah menyelesaikan seluruh angsuran.
Program New Rehab 2.0 ditujukan khusus untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan tunggakan iuran antara empat hingga 24 bulan. Masa angsuran maksimal adalah 12 bulan, atau separuh dari jumlah bulan tunggakan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam mengatur keuangan dan menyelesaikan kewajiban iuran.
"Cicilannya paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak. Tentu ini diperuntukkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan empat hingga 24 bulan," jelas Ali Ghufron Mukti. Dengan skema ini, diharapkan lebih banyak peserta JKN dapat kembali aktif dan menikmati manfaat program jaminan kesehatan.
Dengan adanya New Rehab 2.0, BPJS Kesehatan berharap dapat meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran dan memberikan akses kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat. Program ini menjadi solusi konkret bagi peserta yang mengalami kesulitan keuangan, sehingga mereka tetap dapat terlindungi oleh program JKN.