BPJS Kesehatan Bantah Tudingan Telat Bayar Klaim Rumah Sakit
Direktur Utama BPJS Kesehatan membantah isu keterlambatan pembayaran klaim rumah sakit dan menegaskan keuangan BPJS Kesehatan dalam kondisi sehat, sekaligus meluncurkan program New Rehab 2.0 untuk cicilan iuran.
![BPJS Kesehatan Bantah Tudingan Telat Bayar Klaim Rumah Sakit](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220205.456-bpjs-kesehatan-bantah-tudingan-telat-bayar-klaim-rumah-sakit-1.jpeg)
BPJS Kesehatan menjadi sorotan setelah beredar isu di media sosial mengenai keterlambatan pembayaran klaim kepada rumah sakit. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung pada Senin lalu di Jakarta, bertepatan dengan peluncuran program New Rehab 2.0 dan Endowment Fund.
Menurut Ali Ghufron Mukti, BPJS Kesehatan selalu memproses pembayaran klaim rumah sakit maksimal 15 hari setelah klaim dinyatakan lengkap. "BPJS tidak pernah membayar klaim lebih dari 15 hari ke rumah sakit, setelah klaim dinyatakan beres," tegasnya. Ia menjelaskan bahwa regulasi pemerintah memberikan tenggat waktu pembayaran klaim hingga enam bulan.
Pernyataan ini sekaligus menjawab isu yang beredar di masyarakat terkait keuangan BPJS Kesehatan. "Karena dianggap bangkrut, kami menyampaikan BPJS sekarang ini sehat," ungkap Ali Ghufron Mukti, menekankan kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang stabil.
Selain membantah isu keterlambatan pembayaran, acara tersebut juga menandai peluncuran program New Rehab 2.0. Program ini merupakan penyempurnaan dari program Rehab yang diluncurkan Januari 2022, memberikan fleksibilitas lebih bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mencicil tunggakan iuran.
Salah satu perbedaan signifikan New Rehab 2.0 dengan program sebelumnya adalah penghitungan angsuran yang sudah mencakup iuran berjalan. Dengan demikian, kepesertaan langsung aktif setelah pelunasan cicilan terakhir. Program ini ditujukan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan tunggakan empat hingga 24 bulan, menawarkan jangka waktu angsuran maksimal 12 bulan atau separuh dari total bulan tunggakan.
"Cicilannya itu paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak. Tentu ini diperuntukkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan empat hingga 24 bulan," jelas Ali Ghufron Mukti. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberikan solusi bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dan sekaligus menjaga kelangsungan kepesertaan mereka.
Kesimpulannya, BPJS Kesehatan memastikan komitmennya dalam membayar klaim rumah sakit tepat waktu dan menegaskan kondisi keuangannya yang sehat. Peluncuran New Rehab 2.0 juga menunjukkan upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan layanan dan memberikan solusi bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran.