Program Srikandi BPJS Kesehatan Baubau: Solusi Atasi Penurunan Cakupan JKN?
Program Srikandi di BPJS Kesehatan Baubau berupaya meningkatkan kepesertaan JKN dengan kerja sama pemerintah daerah dan pihak ketiga, guna mengatasi penurunan cakupan kepesertaan.

BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Sulawesi Tenggara, meluncurkan program Srikandi untuk mengatasi penurunan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini bertujuan meningkatkan kerja sama antara pemerintah daerah (Pemda), pemerintah desa (Pemdes), perusahaan, dan pihak ketiga lainnya untuk menjamin keaktifan iuran JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Diah Eka Rini, menjelaskan bahwa program ini sangat penting karena banyak peserta JKN yang kini tidak aktif.
Penurunan cakupan kepesertaan JKN di Kota Baubau menjadi perhatian serius. Dari angka 98 persen di tahun sebelumnya, kini cakupan kepesertaan turun menjadi 95 persen. Meskipun tingkat keaktifan peserta masih cukup baik, yaitu 82 persen, namun penurunan cakupan ini perlu diatasi. Kondisi ini mendorong BPJS Kesehatan Baubau untuk mencari solusi inovatif, salah satunya melalui program Srikandi.
Program Srikandi menawarkan skema "sharing iuran" di mana Pemda, pihak ketiga seperti perusahaan atau badan usaha, dan peserta JKN, bersama-sama menanggung biaya iuran. Dengan skema ini, beban Pemda akan lebih ringan, dan diharapkan cakupan kepesertaan JKN dapat kembali meningkat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Diah Eka Rini, dalam acara Ngobrol Santai Bersama Media dan Konten Creator Lokal.
Strategi Kerja Sama Program Srikandi
Saat ini, Pemda Baubau mampu mendaftarkan dan membiayai iuran untuk 37 ribu jiwa. Jumlah ini telah melampaui kapasitas yang direncanakan, sehingga Pemda tetap harus menanggung tagihan meskipun jumlah pesertanya sudah melebihi target. Program Srikandi diharapkan dapat meringankan beban Pemda dengan melibatkan pihak ketiga dalam pembiayaan iuran peserta JKN.
Mekanisme kerja sama program Srikandi melibatkan BPJS Kesehatan, Pemda, dan pihak ketiga. Pihak ketiga akan membayar dua kali tagihan iuran, di mana satu tagihan digunakan untuk pembayaran iuran bulanan, dan satu tagihan lagi sebagai cadangan jika terjadi tunggakan. BPJS Kesehatan Baubau telah menawarkan program ini kepada beberapa perbankan dan hotel di Baubau, namun masih terdapat kendala dalam proses persetujuan dari pihak pusat.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah kebijakan CSR (Corporate Social Responsibility) dari beberapa perusahaan yang ditentukan oleh kantor pusat. Meskipun Bank Sultra dinilai berpotensi besar untuk berpartisipasi, namun persetujuan dari kantor pusat masih diperlukan. Untuk bank swasta lainnya, proses persetujuan juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi BPJS Kesehatan Baubau dalam menjalankan program Srikandi.
Pentingnya Peran Serta Masyarakat
Diah Eka Rini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keberlangsungan program JKN. Ia menjelaskan bahwa tidak semua biaya perawatan kesehatan dapat ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat yang mampu secara ekonomi diharapkan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri dan membayar iuran secara teratur.
Program Srikandi merupakan upaya strategis BPJS Kesehatan Baubau untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN. Kerja sama yang baik antara Pemda, pihak ketiga, dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini. Harapannya, melalui program Srikandi, cakupan kepesertaan JKN di Kota Baubau dapat kembali meningkat dan menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Dengan adanya program Srikandi ini, diharapkan angka cakupan kepesertaan JKN di Kota Baubau dapat kembali meningkat dan menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat. Partisipasi aktif dari semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, sangat krusial untuk keberhasilan program ini.