Capaian Kepesertaan JKN di Kepri Capai 98 Persen di Empat Kabupaten
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II melaporkan capaian kepesertaan JKN di empat kabupaten Kepri telah melampaui 98 persen, sementara tiga wilayah lainnya masih di bawah target.

Batam, 6 Mei 2025 - Kabar baik datang dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Oktavianus Ramba, mengumumkan bahwa empat kabupaten di Kepri telah berhasil mencapai angka kepesertaan JKN di atas 98 persen hingga 1 Mei 2025. Prestasi ini menunjukkan komitmen tinggi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga.
Keempat kabupaten tersebut adalah Kabupaten Bintan (98,34 persen), Kabupaten Anambas (99,40 persen), Kabupaten Lingga (98,55 persen), dan Kabupaten Natuna (100,40 persen). Angka-angka ini mencerminkan keberhasilan strategi yang diterapkan dalam sosialisasi dan pendataan peserta JKN di wilayah tersebut. Keberhasilan ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Namun, capaian tersebut belum merata di seluruh Kepri. Tiga wilayah lainnya masih berada di bawah target 98 persen. Kota Batam mencatatkan angka 95,65 persen, Kota Tanjungpinang 95,48 persen, dan Kabupaten Karimun 96,16 persen. Perbedaan capaian ini menunjukkan adanya tantangan yang berbeda di setiap wilayah dan perlu penanganan yang spesifik.
Upaya Peningkatan Kepesertaan JKN di Kepri
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kepesertaan JKN di seluruh wilayah Kepri. Bagi kabupaten/kota yang masih di bawah target 98 persen, BPJS Kesehatan akan gencar melakukan advokasi kepada pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif dalam mendaftarkan dan mengaktifkan kepesertaan masyarakat dalam program JKN.
Oktavianus Ramba menegaskan peran penting pemerintah daerah dalam hal ini. “Kita libatkan pemda karena pemda memiliki kewenangan untuk mengatur, membuat regulasi, mewajibkan seluruh masyarakat untuk terdaftar JKN,” ujarnya. Pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam memastikan seluruh warganya terlindungi oleh program JKN.
Untuk masyarakat tidak mampu, BPJS Kesehatan mendorong pemerintah daerah untuk membayarkan iuran JKN melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) Pemda. Fasilitas kesehatan kelas tiga rawat inap akan diberikan kepada peserta dari skema ini. Hal ini memastikan akses kesehatan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Peran pemda itu memastikan masyarakat bisa terdaftar dalam program JKN,” tegas Oktavianus. Pernyataan ini menekankan kembali pentingnya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dalam mencapai target universal health coverage.
Strategi dan Tantangan ke Depan
BPJS Kesehatan akan terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan JKN di Kepri. Strategi yang akan dilakukan antara lain adalah memperkuat sosialisasi program JKN kepada masyarakat, meningkatkan kerjasama dengan pemerintah daerah, dan mempermudah proses pendaftaran bagi masyarakat. Tantangan yang dihadapi adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan dan mengatasi kendala administrasi dalam proses pendaftaran.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan fokus pada peningkatan kualitas layanan kesehatan agar masyarakat semakin percaya dan termotivasi untuk mendaftar sebagai peserta JKN. Dengan demikian, diharapkan seluruh masyarakat Kepri dapat merasakan manfaat dari program JKN dan terjamin kesehatannya.
Keberhasilan program JKN di Kepri tidak hanya bergantung pada BPJS Kesehatan, tetapi juga pada peran aktif pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan target kepesertaan JKN di seluruh wilayah Kepri dapat segera tercapai.