Kabar Gembira HUT ke-80 RI: Pemkot Batam Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2 Selama Sebulan Penuh!
Pemkot Batam meluncurkan program bebas denda PBB-P2 selama satu bulan penuh, mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025. Kesempatan emas melunasi tunggakan pajak!

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, resmi meluncurkan program keringanan pajak yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menikmati bebas denda PBB-P2 Batam selama satu bulan penuh. Inisiatif ini berlaku mulai tanggal 17 Agustus hingga 17 September 2025, bertepatan dengan momen peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak perlu lagi khawatir dengan denda. Mereka hanya diwajibkan untuk membayar pokok tunggakan saja, sementara seluruh denda yang terakumulasi akan dihapuskan. Program ini mencakup tunggakan PBB-P2 dari tahun 1994 hingga 2024, memberikan cakupan yang luas bagi masyarakat.
Program bebas denda PBB-P2 Batam ini digagas sebagai hadiah istimewa dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra berharap kebijakan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Detail Program dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak
Program bebas denda PBB-P2 Batam ini secara spesifik memungkinkan wajib pajak untuk melunasi kewajiban PBB-P2 mereka tanpa beban denda. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, M Aidil Sahalo, menjelaskan bahwa wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan yang tertunda. Ini merupakan langkah signifikan untuk membantu masyarakat yang mungkin kesulitan melunasi pajak beserta dendanya.
Berdasarkan catatan Bapenda Batam, total piutang pajak PBB-P2 di Batam masih sangat besar, mencapai sekitar Rp500 miliar. Jumlah fantastis ini merupakan akumulasi dari masa pengelolaan yang dulunya berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga akhirnya diserahkan kepada Pemkot Batam pada tahun 2013. Kondisi ini menunjukkan urgensi program keringanan denda.
Aidil Sahalo juga mengungkapkan bahwa dari sisi jumlah Nomor Objek Pajak (NOP), tunggakan terbanyak berasal dari sektor rumah tangga. Meskipun demikian, secara nilai nominal, sektor badan usaha menyumbang tunggakan yang lebih besar. Program ini diharapkan dapat menyasar kedua segmen tersebut, baik rumah tangga maupun badan usaha, untuk mengurangi angka piutang pajak.
Secara keseluruhan, kebijakan penghapusan denda ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat Batam. Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga secara aktif mendorong peningkatan kesadaran dalam membayar pajak. Ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk membersihkan catatan tunggakan mereka.
Upaya Sosialisasi dan Harapan Pemerintah Kota Batam
Untuk memastikan program bebas denda PBB-P2 Batam ini tersampaikan secara luas, Bapenda Kota Batam telah menyiapkan berbagai upaya sosialisasi. Kampanye informasi dilakukan melalui media cetak, media sosial, penyebaran brosur, serta pembukaan stan fisik di pusat keramaian. Langkah-langkah ini diambil agar informasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Stan sosialisasi telah dibuka di beberapa lokasi strategis, seperti Nagoya Hill Mall, bertepatan dengan acara Pekan QRIS Bank Indonesia Kepri. Selain itu, stan juga tersedia di Grand Batam Mall dan akan hadir di Panbil Mall serta One Batam Mall pada akhir pekan. Kehadiran stan fisik ini memungkinkan wajib pajak untuk bertanya langsung dan mendapatkan informasi lebih detail mengenai program.
Dengan adanya program ini, Pemkot Batam sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan berharga selama satu bulan penuh ini. Waktu yang terbatas ini menjadi momentum penting bagi wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan PBB-P2 mereka tanpa dibebani denda. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial untuk kesuksesan program ini.
M. Aidil Sahalo menegaskan bahwa program ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. Kesempatan ini tidak hanya tentang pelunasan pajak, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan kota. Masyarakat diimbau untuk segera bertindak dan tidak menunda pembayaran.