Kado HUT RI ke-80: Pemkab Purwakarta Hapus Tunggakan PBB Perorangan Sejak 1994!
Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan kado istimewa HUT RI ke-80 dengan kebijakan **penghapusan PBB Perorangan** yang menunggak sejak 1994. Simak detail kebijakan yang meringankan beban masyarakat ini!

Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, secara resmi mengumumkan kebijakan penting yang akan sangat meringankan beban masyarakatnya. Sebagai kado istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemkab Purwakarta menghapus seluruh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perorangan.
Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan PBB Perorangan yang terakumulasi sejak tahun 1994 hingga 2024. Artinya, masyarakat Purwakarta yang memiliki tunggakan PBB pada rentang waktu tersebut tidak perlu lagi melunasi kewajiban pajaknya, termasuk denda yang mungkin menyertainya.
Langkah progresif ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah daerah kepada warganya. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan respons cepat terhadap imbauan yang sebelumnya disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait pembebasan tunggakan PBB Perorangan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan Pemkab Purwakarta dan Detailnya
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, secara langsung menyampaikan kabar gembira ini kepada publik. Beliau menegaskan bahwa kebijakan penghapusan PBB Perorangan ini adalah hadiah kemerdekaan yang tulus bagi seluruh masyarakat Purwakarta.
Menurut Bupati Saepul Bahri Binzein, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan tunggakan PBB Perorangan dari tahun 1994 hingga 2024. Seluruh pokok tunggakan dan dendanya telah dihapuskan. Ini merupakan upaya konkret Pemkab Purwakarta untuk mengurangi beban finansial yang selama ini mungkin membebani sebagian warga.
Seiring dengan penghapusan tunggakan ini, masyarakat hanya diwajibkan untuk membayar PBB Perorangan di tahun berjalan, yaitu tagihan untuk tahun 2025. Pembayaran PBB Perorangan tahun 2025 ini dijadwalkan akan dimulai pada 25 Agustus dan berakhir pada 30 November. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mempersiapkan pembayaran kewajiban pajak mereka di masa mendatang.
Imbauan Gubernur Jawa Barat
Kebijakan penghapusan tunggakan PBB Perorangan oleh Pemkab Purwakarta ini sejalan dengan imbauan yang sebelumnya disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Gubernur Dedi Mulyadi telah mengajak seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk mempertimbangkan pembebasan tunggakan PBB Perorangan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. Gubernur berharap langkah ini dapat meringankan beban berat masyarakat terkait pembayaran pajak, serupa dengan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang pernah diberlakukan sebelumnya. Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah provinsi terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi juga menekankan pentingnya membangun tradisi membayar pajak yang sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak memberatkan masyarakat. Ia berharap, dengan kebijakan seperti ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat tanpa merasa terbebani. Gubernur juga berharap agar imbauan ini diikuti oleh bupati dan wali kota di wilayah Jawa Barat lainnya.
Gubernur Dedi Mulyadi berharap bahwa seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah di Jawa Barat memiliki spirit yang sama. Yakni, masyarakat taat membayar pajak, dan pemerintah mampu mengelola pajak tersebut untuk kemakmuran seluruh warga. Kebijakan **penghapusan PBB Perorangan** ini menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam menyejahterakan rakyat.